WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tak Main-Main LBH MBP Sidorejo Law Adukan Pimpinan Debt Collector ke Polda Jateng

 

SEMARANG, JMI - Enam Debt Colletor (DC) Usai ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jateng yang selalu membuat resah masyarakat, kini kembali 2 DC diadukan LBH MBP Sidorejo Law termasuk diantaranya Anggiat Marpaung Direktur PT Rajawali Damai Perkasa sekaligus pimpinan Debt Colector dan Tomsir Debt Colector ke Direskrimsus (Ditserse Kriminal Khusus) Polda Jateng.

Aduan ini dilakukan diduga adanya 2 orang DC tersebut telah melakukan tindak pidana UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH di Halaman Mapolda Jateng, Sabtu (18/11/2023).

“Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa ijin di ruang Penyidik Polsek Genuk kemudian disebarluaskan melalui status WA (WhatsApp),” ujarnya.

Adapun kronologinya, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB terlapor telah mengambil gambar dan video klien kami diruang kantor Polisi tanpa ijin dan rekanya seolah – olah Debt Colector paling kuat tidak ada yang berani apalagi menurut DC pihak Polri juga takut padanya,"Ujar Budi.

Budi juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan DC tersebut sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa anggota Polri.


“Yang kami sayangkan DC tersebut selalu mengatakan punya beckingan dari Propam Polri, sehingga dengan becking tersebut para DC selalu menakut – nakuti agar pihak kepolisian jangan menghalang – halangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan lising, yang jelas bila ada DC yang melakukan tindakan melawan hukum dapat dilaporkan ke pihak Penegak hukum,” terangnya.

“Dengan begitu jelas para DC melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

 

Pewarta: Heru gun

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Peringati Harhubnas 2024 di lapang alun-alun Subang, Pj. BupatiSubang mewakili Pj.Gubernur Jabar Bertindak sebagai inspektur upacara, Bacakan sambutan menteri perhubungan RI,Tranportasi maju Nusantara Baru

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (HARH...