MAJALENGKA, JMI - Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengelar penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN, bertempat di Ballrom Fitra, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan yang di buka oleh Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, dihadiri Sekda Majalengka, Kepala BKPSDM, BKN Bandung, Ketua Bawaslu Majalengka, para Kepala OPD dan Camat. Kegiatan ini juga di ikuti secara daring oleh semua ASN se Kabupaten Majalengka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H. Irfan Nur Alam, dalam laporanya menjelaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.
Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narsumber dari Bawaslu Majalengka dan kantor Regional BKN Bandung, sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi dan peraturan-peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah netralitas. Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," jelas Irfan.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN di ikuti seluruh ASN yang ada di Kabupaten Majalengka, baik ASN di Perangkat Dinas atau di lingkungan sekolah secara daring.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, dalam sambutanya mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan hari ini. Kegiatan ini merupakan bentuk dari netralitas ASN.
“Melalui penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar ini, ASN dituntut untuk menjaga netralitasnya dan menghindari konflik kepentingan guna menjaga martabat dan etika seorang Abdi Negara demi menciptakan situasi yang kondusif selama Pemilu berlangsung,” katanya.
Bupati meminta ASN bisa menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoaks).
Menurut Bupati sesuai peraturan pemerintah nomor 094 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat sangsi bagi ASN yang melanggar terkait Netralitas. Jadi untuk ASN yang melanggar aturan, terdapat sangsi sesuai dengan peraturan disiplin ASN. Di antaranya sangsi ringan, sedang hingga berat.
Pada kesempatan itu para pejabat OPD juga menandatangi pakta integritas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Pewarta : Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar