Kab Bogor. JMI - Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Polsek Megamendung Polres Bogor, Bripka Tri Sutrisno bersama Kopka Asep Sudarsono menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaanya di Kp Nagrog Rt 04/05 Desa Sukamahi. Sabtu (25/11/2023)
Bripka Tri sutrisno bersama Kopka Asep Sudarsono melakukan kunjungan di wilayah Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan Koramil dengan masyarakat setempat.
Dalam kunjungan tersebut, Bripka Tri Sutrisno tampak akrab dengan warga setempat. Ia menghabiskan waktu untuk berbicara dengan berbagai kelompok masyarakat, dari anak-anak hingga lanjut usia, guna mendengarkan langsung berbagai permasalahan dan aspirasi yang mereka miliki. Kehadirannya disambut hangat oleh warga, yang merasa dihargai dan diakui oleh pihak kepolisian.
Bripka Tri Sutrisno juga memberikan penyuluhan tentang kamtibmas kepada warga sekitar. Ia berbagi informasi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam interaksi tersebut, warga juga diajak untuk melaporkan setiap potensi ancaman atau situasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.IK melalui Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, S.H menyatakan apresiasi atas dedikasi Bripka Tri sutrisno dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat.
"Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama," Katanya
“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara Polisi, TNI dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat" Ucapnya
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.
Humas Polres Bogor
Pewarta : Machrudin
0 komentar :
Posting Komentar