MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan menyampaikan aprediasi atas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui program Padat Karya Tunai (PKT).
Kepala Desa Dawuan, Abdul Rohiman Baehaqi, mengungkapkan kebermanfaatan bantuan ini bagi pendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
Abdul Rohiman menyampaikan ucapan terima kasih atas program Padat Karya Tunai senilai Rp.200 juta yang dialokasikan untuk pembangunan tembok penahan tanah di sepanjang aliran sungai Cikasarung, yang terletak di Blok Jombol, Desa Dawuan.
Penyaluran bantuan ini diakui sebagai langkah strategis dalam menanggulangi dampak erosi sungai yang sebelumnya telah menggerus tanah masyarakat sekitar 4 meter.
"Kami berterima kasih kepada Bupati Majalengka yang telah memberikan dukungan melalui program Padat Karya Tunai ini. Dengan adanya program ini, tanah masyarakat yang tergerus oleh aliran sungai dapat pulih kembali," ungkap Abdul Rohiman, Rabu (29/11/2023).
Penting untuk dicatat bahwa alokasi dana sebesar Rp.200 juta tersebut tidak hanya menjadi simbol pembangunan fisik tembok penahan tanah, tetapi juga sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberdayakan masyarakat setempat.
Dengan merespons kebutuhan krusial di sekitar Blok Jombol, pembangunan ini tidak hanya mengembalikan kondisi tanah yang tergerus oleh sungai tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
Sebagai pemimpin masyarakat, Kades Dawuan mengimbau warganya agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait dengan kebersihan aliran sungai. Dalam konteks ini, kehadiran tembok penahan tanah juga diiringi dengan pesan penting mengenai pengelolaan sampah.
Ia menekankan perlunya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dengan benar guna menjaga kebersihan aliran sungai dan memastikan kelancaran alirannya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk bersama-sama menyadari pentingnya menjaga keberlanjutan wilayah tepian sungai yang merupakan bagian dari Badan Daerah Sungai (BBWS) Cikasarung.
Ditegaskannya, kesadaran ini mencakup tanggung jawab bersama dalam tidak menggunakan atau mengklaim tanah di sekitar sungai sebagai tanah pribadi. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepemilikan tanah dan memastikan keberlangsungan lingkungan sungai yang terjaga.
Pewarta : Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar