Jakarta, JMI - Hakim konstitusi Anwar Usman melancarkan manuver baru. Kini, Anwar menggugat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta,
gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11) dengan nomor
604/G/2023/PTUN.JKT.
Namun, isi gugatan belum diketahui jelas. Majelis hakim ataupun jadwal sidang
gugatan juga belum diketahui.
"Belum dapat ditampilkan," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN
Jakarta, Jumat.
Sementara itu, sebelumnya Anwar melayangkan keberatan atas Surat Keputusan
Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo
sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Suhartoyo menggantikan Anwar yang
diberhentikan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, surat keberatan tersebut
disampaikan tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
Dihubungi pada kesempatan terpisah, Enny mengaku belum tahu soal gugatan Anwar
ke PTUN Jakarta. Ia pun menyebut gugatan Anwar dibawa ke Rapat Permusyawaratan
Hakim (RPH) pada Senin (27/11).
"Saya baru tahu juga soal ini, sehingga harus saya sampaikan terlebih dulu
dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya. Mohon ditunggu," ujar Enny
kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul juga mengaku belum mengetahui soal
gugatan yang dilayangkan Anwar tersebut. Namun, kata dia, upaya yang dilakukan
Anwar merupakan hak semua orang.
"Itu kan haknya itu. Semua orang punya hak. Jadi, kita mau gimana
komentari kalau orang memperjuangkan karena dia merasa dia itu haknya untuk
membuat keberatan terhadap itu putusan MKMK itu," ucap Manahan.
Awak media telah menghubungi kuasa hukum Anwar Usman, Franky Simbolon terkait gugatan ke PTUN Jakarta ini, tetapi belum direspons.
Sumber : CNNIndonesia
0 komentar :
Posting Komentar