GROBOGAN, JMI - DPRD Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menggelar rapat paripurna ke37 debgan acara melakukan Sumpah Janji Penggantian Antar waktu (PAW) Nur Ali Mursidi yang di gantikan oleh Taufiq karena meninggal meninggal pada pertengahan tahun 2023.
Pengambilan Sumpah janji berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Grobogan,yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan juga Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo,Rabu 25/10/2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu dari suluruh anggota DPRD dan juga hadir pula Bupati Grobogan Sri Sumarni dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyampaikan, bahwa DPC PKB sebelumya memberikan surat untuk mengusulkan calon PAW (Penggantian Antarwaktu) yang berisikan Saudara taufiq diusulkan mengantikan Nur Ali Mursidi yang meninggal dunia pada pertengahan tahun 2023.
Masih kata Agus Siswanto," setelah melalui proses mekanisme administrasi dan verifikasi, Gubernur Jawa Tengah menindaklanjuti usulan yang dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/117/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tertanggal (13/10/202), berisikan tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW (Penggantian Antarwaktu) anggota DPRD Grobogan sisa masa jabatan 2019-2024.
"Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, bahwa dengan telah dilantiknya saudaraTaufiq berarti sah dan resmi menjadi anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), " tandasnya.
Sementara itu Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan Selamat atas dilantiknya saudara Taufiq menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan menggantikan posisi almarhum ALI Mursidi hingga tahun 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, PAW tersebut sesuiai debgan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ,Kabupaten dan Kota. Tegasnya
Sementara itu dalam penyampaiannya kepada awak Media,Taufik mengatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas dilantiknya menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan,selain itu taufiq juga menyampaikan,bahwa Pergantian Antar Waktu ini merupakan sebuah amanah yang harus kita jalankan dan kita emban meski hanya 1 tahun dan Untuk posisi saya ada di Komisi B. Jelas Taufiq
Pewarta: Heru gun
0 komentar :
Posting Komentar