WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jelang Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Subang, Ketua Peradi Berharap Sosok Tatang Komara Diusulkan Sebagai Pj.Bupati Subang

Ketua Peradi Kabupaten Subang H.Endang Supriadi.SH,MH

Subang, JMI - Jelang Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Subang yang akan habis dalam waktu dekat ini tepatnya di bulan Desember tanggal 19/12/2023, Kabupaten Subang akan di pimpin penjabat (Pj).

Tokoh masyarakat Subang yang juga sebagai ketua Peradi Kabupaten Subang H.Endang Supriadi mengusulkan sosok Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang yaitu H.Tatang Komara Spd, M, si cocok menduduki jabatan penjabat (Pj) Bupati Subang.

Sejauh ini nama-nama  yang disiapkan untuk menjadi Pj Bupati Subang berasal dari usulan Pemkab Subang, untuk di usulkan DPRD ke Provinsi lalu di sampaikan ke Kemendagri.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Endang Supriadi SH,MH kepada JURNAL MEDIA Indonesia di gedung DPRD Subang, Senin (6/11/2023) mengatakan secara hukum bahwa PJ Bupati mesti di usulkan sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Subang pada tanggal 19 Desember 2023,"tuturnya.

Lebih lanjut, "H.Endang Supriadi menyampaikan tentunya kekosongan ini mesti segera di respon oleh DPRD Subang tentang usulan para kadindat PJ Bupati sesuai arahan Permendagri no 4 tahun 2023 sekurang-kurangnya 3 kadindat. Dirinya sebagai bagian elemen masyarakat Subang mengharapkan  bahwa secara hukum syarat-syarat untuk menjadi PJ Bupati yaitu harus Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Secara hukum syarat PJ Bupati Subang 3 Kadindat ini mesti diusulkan oleh DPRD kepada Kemendagri melalui Gubernur," Terangnya.

Harapannya di masa transisi ini PJ Bupati Subang kemungkinan nanti setelah menjabat dihadapkan dengan tugas berat di antaranya dengan Pileg, Pilgub dan Pilpres. Agar diharapkan sekurang-kurangnya selama setahun menjabat PJ tersebut sudah bisa beradaptasi lagi dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sudah memenuhi syarat, sudah beradaptasi dan mengetahui seluk-beluk lingkungan masyarakat, kultur masyarakat dan ASN itu sendiri. Kami sebagai masyarakat berhak mengusulkan pilihan kami yaitu H Tatang Komara, S.pd, M.si sebagai PJ Bupati. Orang yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai PJ Bupati Subang," Tegasnya.

Dirinya mengusulkan Bapak H.Tatang Komara S.pd, M.si yang layak sebagai PJ Bupati Subang. Secara umum seorang PJ Bupati Subang punya nyali dan keberanian ada di sosok tatang komara. Secara pengalaman dia sudah punya rekam jejak memimpin. Dia pernah menjabat Guru, Pelaksana Kecamatan, Kasi Pengelolaan Data Dinas Koperasi UMKM, Sekertaris Kecamatan Kalijati, Kepala Dinas Pendidikan, Plt.Asisten Administrasi Umum Sekda, Plt.Badan Pendapatan Daerah, Plt Asisten Administrasi Umum Setda Subang dan Camat dua kali. Secara pengalaman telah menduduki Pejabat Eselon dua, sudah masuk ke dalam kategori Pejabat Tinggi Pratama," Jelasnya.

Hal ini kalau sudah mencakup kategori Pejabat Tinggi Pratama, DPRD Subang berhak mengusulkan ke 3 kandidat tersebut. Pj.Bupati kedudukannya sebagai Bupati Definitif, artinya bisa melanjutkan program-program Bupati sebelumnya, bisa mengelola anggaran yang sudah dicanangkan Bupati sebelumnya.

Jangan sampai hal-hal yang sudah di programkan Bupati sebelumnya di rombak total.

Artinya secara layak dari 3 usulan tersebut siapa saja berhak duduk menjabat sebagai penjabat Pj Bupati Subang,"ungkap ketua Peradi Kabupaten Subang H.Endang Supriadi SH,MH.

 

Pewarta : AGUS HAMDAN

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...