WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus Seorang Kakek yang Tega Bunuh Adik Kandungnya di Daerah Pabuaran

SUBANG, JMI - Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus Seorang Kakek (S) berusia 70 tahun membunuh adik kandungnya sendiri berinisial T(58) thn. di Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu  S.IK,SH,MH di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna bersama kasat Reskrim Iptu Herman Syaputra dan jajaran di hadapan para awak media dalam konferensi pers Bertempat di halaman Mapolres subang,Rabu,8/11/2023.

AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, pada Minggu, 20 Agustus 2023, malam,"Ucapnya.

Lebih lanjut ,"Kapolres menyampaikan bahwa “Pelaku berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur. Pelaku menuju rumah korban melalui jalan gang dan melewati perkebunan,”Terang Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu.

Selanjutnya, Kapolres menerangkan  setibanya di rumah korban pelaku memasuki rumah korban melewati pintu belakang dengan mencongkel tulak yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka, kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tengah yang didapati korban tertidur dengan berselimut kain samping.


“lalu Pelaku membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian pinggang, perut dan punggung secara berkali–kali,” Terang Kapolres AKBP Ariek Indra sentanu.

Setelah melakukan penusukan pelaku langsung keluar melalui pintu dapur dan melewati jalan belakang rumah, selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya melalui perkebunan dan pesawahan.

“Setibanya di rumah pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang dikenakannya pada saat melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.

Kapolres menambahkan," bahwa korban ditemukan meninggal dunia pada Senin, 21 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib. Kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi. Setelah 49 hari, akhirnya Satreskrim Polres Subang menangkap S.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap perbincangan para tetangga yang mana mengenai pembagian warisan yang dikuasainya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukungan Semakin Kuat! Program Karna Sobahi Solusi Nyata untuk Kemajuan Majalengka

Majalengka, JMI – Karna Sobahi, calon Bupati Majalengka yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD PUI Majalengka,...