SEMARANG, JMI - Sidang lanjutan dalam kasus Susan gratifikasi Kades Gubug, Hadi Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, dengan agenda sidang menghadirkan empat orang perangkat desa. Dalam persidangan tersebut empat orang saksi dimintai keterangan terkait pemberian hadiah pengisian jabatan sekretaris desa.
Terdakwa HS Kades Gubug, dalam sidang dihadirkan secara offline. Rabu (8/11/2023).
Hadi diduga menerima hadiah total sebesar Rp 185 juta, terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan pada 2021-2022 lalu.
Diduga selaku kepala desa dia memiliki peran aktif dengan kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong.
Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, anggota Majelis Hakim Siti Insirah dan Lujianto, Panitera Yekti Mahardika, serta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, dan Wahyu Widiyanto, serta penasihat hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengky Wibowo mengatakan, serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum," ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Pewarta: Heru gun
0 komentar :
Posting Komentar