WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang Bekuk Tiga Orang Pelaku Curanmor, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

SUBANG, JMI - Jajaran satreskrim unit Jatanras  satreskrim polres Subang bekuk Dua pelaku Curanmor dan menghadiahi timah panas  ,para pelaku dalam melakukan aksinya sekitar 40 kali di wilayah Subang dan Indramayu.

Dalam konferensi pers di hadapan para awak media, bertempat di lapangan Mapolres subang , Jumat 13/10/2023.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna serta Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra.

Dalam keterangannya, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa, ketiga pelaku tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Wilayah Hukum Polres Subang, hal tersebut tentunya karena telah melakukan aksinya untuk melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP yang tepatnya di Kabupaten Subang dan Indramayu,"ucapnya.

Lebih lanjut Ariek menyampaikan bahwa “Tersangka K(30) ini sudah beraksi di 40 TKP, S (60) beraksi 24 TKP dan P (27) 6 TKP dan semua hasil barang curiannya dijual ke kawasan Cilamaya Karawang, sedangkan per unitnya dijual seharga Rp. 3 juta,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Sementara itu, Ariek juga menambahkan bahwa, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap aksi pencurian motor CRF di Sukamelang Subang.

“Dalam setiap aksinya mereka mencari motor matic, kemudian dijual ke penadah di Cilamaya Karawang,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres Subang juga menyatakan bahwa, kasus tersebut terungkap saat tim Resmob dan Jatanras Polres Subang, melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni S (60), yang merupakan resedivis curanmor dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian motor CRF di Sukamelang. Sementara kasus tersebut terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 tersangka.

“Namun saat anggota kami melakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Pelaku K (30) dan S (60) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena mencoba melawan dan mau melarikan diri,” imbuhnya.

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari 3 pelaku.

“Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, satu lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda CRF, satu lembar surat keterangan leasing dan satu buah kunci kendaraan sepeda motor, serta 10 unit kendaraan sepeda motor matic berbagai merek hasil curian ketiga tersangka yang belum sempat dijual,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang, para pelaku terancam pasal 363 KUHP, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 481, dan 480 KUHP yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara,"Tegasnya.

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...