Jakarta, JMI - Bakal pasangan
capres dan cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, pukul
11.20 WIB.
Prabowo-Gibran tiba dengan didampingi para ketua umum partai politik
anggota KIM untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres
2024.
Prabowo-Gibran kompak mengenakan kemeja bernuansa biru dan tersemat pin
Bendera Merah Putih pada bagian dada sebelah kiri.
Keduanya sempat menyapa awak media sebelum kemudian menuju Lantai 2 Gedung KPU
RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Selain itu, para ketua umum parpol anggota KIM yang tampak
mendampingi Prabowo-Gibran, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto,
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus
Harimurti Yudhoyono.
Prabowo-Gibran menjadi bakal pasangan capres dan cawapres ketiga yang mendaftarkan
diri ke KPU RI. Mereka mendaftarkan diri di hari terakhir tahap pendaftaran
calon peserta Pilpres 2024.
Sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran, Kamis (19/10), bakal pasangan
calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD
telah mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI.
Rombongan Prabowo-Gibran memulai rangkaian dari kediaman Prabowo di Jalan
Kertanegara, Jakarta Selatan, menuju keu Indonesia Arena, Gelora Bung Karno,
untuk menyapa relawan. Setelah itu, Prabowo dan Gibran melangsungkan kirab
budaya di Taman Surapati sebelum tiba di Kantor KPU RI.
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024
pada 19-25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres
dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023
dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres
2024.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari
2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan
suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen
dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta
Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber : Antara
0 komentar :
Posting Komentar