Subang, JMI – Hampir dua tahun lebih kasus pembunuhan sadis yang menimpa ibu dan anak ,korban tewas yaitu Tuti suhartini (55) dan anaknya Amalia mustika ratu (23) di wilayah kecamatan jalan cagak Subang, kejadian tersebut selama dua tahun lebih tidak terungkap.
Akhirnya kasus tersebut terang benderang terbongkar juga para pelakunya atas pengakuan dari Muhammad Ramdanu alias (Danu) yang sudah menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Minggu 15 Oktober 2023 dan Danu sendiri sudah di tetapkan sebagai tersangka dan 4 tersangka lainnya yang total semuanya berjumlah 5 orang tersangka.
Danu yang juga merupakan sepupu dan keponakan korban, akhirnya datang ke Polda Jabar untuk membeberkan peristiwa kejadian tersebut dan mengungkap para pelakunya.
Direktur reserse kriminal umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut pada Agustus 2021. Kedua korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Kombes Surawan kepada awak media mengatakan “Iya, betul sudah ditetapkan lima tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut,"Kombes Surawan menegaskan bahwa Sepupu dan keponakan korban yang masing-masing bernama M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH) sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya dalam pemeriksaan intensif.
“Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua,” kata Surawan.
Surawan belum berbicara soal motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mendalaminya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,"Tegas Kombes Surawan.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar