Subang, JMI - Jajaran satreskrim polres Subang Ringkus Dua orang tersangka pelaku pengoplosan minuman keras (miras) Ilegal,Dua orang tersangka tersebut berstatus suami istri berinisial NN (53) tahun dan RH (43) tahun .
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,S.IK,SH,MH di dampingi Wakapolres Kompol Endar Supriatna bersama kasat Reskrim polres Subang Iptu Herman Saputra dan Jajaran dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di Mapolres subang,senin 30/10/2023.
AKBP.Ariek Indra sentanu mengatakan korban meninggal dunia yang di akibatkan menenggak minuman keras (miras) Ilegal saat ini bertambah lagi berjumlah 12 orang dan yang masih di rawat di RSUD ci ereng tinggal 3 orang kritis,ini adalah hasil data sementara mudah mudahan tidak bertambah lagi korban yang meninggal,"ucapnya.
Lebih lanjut,"Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa para korban tersebut di duga menenggak minuman keras atau alkohol ilegal/oplosan sehingga mengakibatkan meninggal dunia dan di rawat di rumah sakit .
Kronologis singkat kejadian tersebut pada awalnya jajarannya mendapatkan informasi pada hari Sabtu pukul 2.30 ,tgl 28/10/2023, bahwa ada korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan, kemudian dari informasi tersebut Kami dari polres Subang langsung mengecek ke rumah sakit ciereng dan benar terdapat lima orang meninggal dunia saat itu,dan jajaran Kami melakukan penyelidikan dan di dapatkan info bahwa korban tersebut sebelumnya bersama -sama minum'-minuman keras oplosan di tempat pernikahan rumah kediaman bapak inisial E,alamat kp cipulus, Desa sagalaherang kaler, kecamatan sagalaherang kabupaten Subang,"imbuhnya
Selanjutnya kami membawa para saksi di antaranya E pemilik rumah dan pasangan pengantin D dan istri ,Hasil dari pengembangan tersebut Pada malam itu kami mendatangi lokasi yang di duga menjual minuman keras oplosan yaitu yang berlokasi di kios milik N alamat jalan raya jalan cagak Desa tambakan,"terangnya.
Barang Bukti yang berhasil di amankan di antaranya satu buah warna biru yang di gunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring yang di gunakan untuk mencampur minuman ,260 botol plastik kosong, satu buah botol kosong bertuliskan mikdonal berisi 1000, satu buah botol kosong bertuliskan Big Bos Vodka ,satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau ,50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah ,3 buah jerigen warna biru, yang berisikan minuman oplosan,13 Dus berisi botol miras,1 buah sodium merk cap 3T,500 Segel cap botol minuman,15 pak kuku Bima Energi dan 1 buah kendaraan mobil yang di gunakan oleh tersangka dalam melarikan diri,"paparnya
Lanjut AKBP Ariek,"Kemudian ketika kami mengamankan barang bukti tersebut saat itu calon tersangka melarikan diri karena rasa takut di datangi beberapa warga masyarakat pada saat itu, kurang dari 24 jam jajaran Kami mengamankan 2 orang tersangka di daerah Bandung barat .
Kemudian terkait dari kedua tersangka tersebut berdasarkan alat Bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang Kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan, dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka,"ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal yang di sangkakan yaitu pasal 204 KUHPidana atau pasal 146 junto undang -undang Ri no 18 tahun tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 15 tahun ," Tegasnya.
Terkait dengan nama-nama korban meninggal dunia ( MD ) secara singkat ada 12 orang saat ini di antaranya:AR,DA,LG,RN, AM,MB,MM,TT,MR,MB,C,M
Dan yang saat ini masih di rawat di RSUD ciereng Subang tunggal 3 orang.
Selanjutnya kami akan melakukan terus serangkaian proses penyidikan secara serius dan kami konsen terhadap kasus yang sudah memakan korban jiwa ,yang seluruhnya berjumlah 15 orang dari 12 meninggal dunia dan 3 orang saat ini sedang di rawat di RSUD,ini komitmen kami selanjutnya akan bekerja sama dengan steakholder dan instansi terkait untuk sama -sama memberantas kasus peredaran miras Ilegal maupun miras oplosan.
Rencana Kami besok akan melakukan pemusnahan miras selama kurun waktu kami menjabat 4 bulan di polres Subang,"Ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar