WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kini Meninggal, Ini Fakta Bocah Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Jakarta, JMI - Seorang bocah didiagnosis mati batang otak usai diduga operasi amandel di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bekasi. Korban berusia 7 tahun itu kini dinyatakan meninggal dunia. Orang tua korban telah melaporkan dugaan malpraktek.

Bocah berinisial A (7) sempat kritis dan tidak sadarkan diri usai menjalani operasi tersebut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023). Berikut sederet hal yang diketahui terkait kasus tersebut:
 

1) Awal Mula Korban Dioperasi Amandel

Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun menjelaskan, operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9/2023). Saat itu korban A (7) dan kakaknya J (10) sama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut. Korban A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya.

"Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan," ujar Chrismanto, Senin (2/10/2023).

2) Korban Didiagnosis Mati Batang Otak

Namun, saat operasi selesai, korban A tidak kunjung sadarkan diri. Pihak dokter lantas mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.

"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," lanjut pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.

Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit dan dokter.

3) Pihak Rumah Sakit Dilaporkan ke Polisi

Christmanto mengatakan sebanyak 8 orang yang dilaporkan terkait dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban mati batang otak. Pihak terlapor yakni direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.

"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.

4) Laporan Dugaan Malpraktik Rumah Sakit

Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

5) Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

Terkini, korban yakni bocah A (7) telah dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB di rumah sakit. Informasi tersebut dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis.

"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat tidak sadarkan diri selama 13 hari. Korban A tidak kunjung siuman usai menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9/2023). Saat itu kondisinya kritis dan tidak ada perkembangan.

 

Sumber : Detik.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kaspudin Nor Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kebun Kosong Di Tanah Kosong Lingkungan Kemayoran Jakarta

Jakarta Pusat, JMI - Korban kebakaran yang terjadi hari Selasa lalu tanggal 10 Desember 2024  di lokasi Kemayoran Gempol di RW. ...