Jakarta, JMI - Seorang bocah didiagnosis mati batang otak usai diduga operasi amandel di salah
satu rumah sakit (RS) di Kota Bekasi. Korban berusia 7 tahun itu kini
dinyatakan meninggal dunia. Orang tua korban telah melaporkan dugaan
malpraktek.
Bocah berinisial A (7) sempat kritis dan tidak sadarkan diri usai menjalani
operasi tersebut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin
(2/10/2023). Berikut sederet hal yang diketahui terkait kasus tersebut:
1) Awal Mula Korban Dioperasi
Amandel
Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun menjelaskan, operasi
amandel dilakukan pada Selasa (19/9/2023). Saat itu korban A (7) dan kakaknya J
(10) sama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.
Korban A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya.
"Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana
akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi
ringan," ujar Chrismanto, Senin (2/10/2023).
2) Korban Didiagnosis Mati Batang
Otak
Namun, saat operasi selesai, korban A tidak kunjung sadarkan diri. Pihak dokter
lantas mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu,
dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang
otak," lanjut pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.
Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung
diagnosis batang otak mati. Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya
dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit dan dokter.
3) Pihak Rumah Sakit Dilaporkan ke
Polisi
Christmanto mengatakan sebanyak 8 orang yang dilaporkan terkait dugaan
malpraktik yang mengakibatkan korban mati batang otak. Pihak terlapor yakni
direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap
korban.
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang
terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anestesi dokter THT,
spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan
undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.
4) Laporan Dugaan Malpraktik Rumah
Sakit
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal
8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438
dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA
METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
5) Korban Dinyatakan Meninggal Dunia
Terkini, korban yakni bocah A (7) telah dinyatakan meninggal dunia pada Senin
(2/10/2023) pukul 18.45 WIB di rumah sakit. Informasi tersebut dibenarkan oleh
ayah korban, Albert Francis.
"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi,
Senin (2/10/2023).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat tidak sadarkan diri selama 13
hari. Korban A tidak kunjung siuman usai menjalani operasi amandel pada Selasa
(19/9/2023). Saat itu kondisinya kritis dan tidak ada perkembangan.
Sumber : Detik.com
0 komentar :
Posting Komentar