WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala Desa Suko Kidul Demak Dilaporkan Oleh Lembaga Bantuan Hukum MBP Sidorejo Law ke Ditreskrimsus Polda Jateng

DEMAK, JMI - Kantor Lembaga Bantuan Hukum MBP Sidorejo Law yang beralamatkan di jalan Semarang -Purwodadi, Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Demak melaporkan Kepala Desa Suko Kidul Kecamatan Kebonagung,Kabupaten Demak, terkait dengan dugaan Penyelewengan Keuangan DD dan Penggelapan Penghasilan Tetap (Siltap) Kasi Pemerintahan, serta pengadaan proyek desa yang diduga fiktif, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).

Direktur LBH MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo kepada  awak media, mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut ditemukan dari adanya laporan mantan bendahara desa, Wahyu Dyah Wasiatul Maghfiroh.terangnya

"Aduan ini kami lakukan bermula dari laporan klien kami, terkait dugaan penggelapan Siltap yang tidak dibayarkan selama lima bulan, atau senilai lebih dari Rp. 10 juta.jelas Budi.

Dari laporan tersebut, Tim LBH MBP Sidorejo LAW kemudian menggali informasi.

"Kami meminta klarifikasi dari Ketua BPD yang bertugas mengawasi setiap kegiatan  pembangunan desa dan juga seharusnya terlibat dalam musyawarah desa (Musdes). Alhasil, selama ini Ketua BPD mengaku juga tidak pernah dilibatkan dan bahkan tidak tahu menahu terkait pembangunan yang menggunakan dana desa," lanjut Budi.

Selain itu, dari keterangan Ketua BPD Desa Sokokidul, saat dimintai klarifikasi, menyampaikan, dirinya baru mengetahui dana desa yang dikeluarkan bendahara desa dari papan pengeluaran anggaran proyek tersebut.

"Dari keterangan Ketua BPD, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya diberikan kepada perangkat, namun beberapa proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa, diketahui diberikan kepada orang orang non perangkat. Ada juga bukti saat Kades memberikan gaji atau upah tenaga langsung kepada pekerja, tanpa melalui TPK," ujar Budi.


Sementara itu, mantan bendahara Desa Sokokidul, Wahyu Dyah, menerangkan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Kalau saya intinya meminta keadilan. Saat saya yang saat itu menjabat bendahara, namun tidak dilibatkan sesuai tupoksi saya. Bahkan, rekening desa dibawa langsung oleh Kades dan pengambilan juga dilakukan langsung oleh Kades. Kemudian saat saya dipindah jabatan menjadi Kasi Pemerintahan, malah saya yang harus bertanggung jawab terkait uang pajak masyarakat yang setelah saya telusuri digelapkan oleh salah seorang perangkat desa," ungkap Dyah.

Dari tuduhan penggelapan uang pajak tersebut, Kepala Desa menahan penghasilan tetap Dyah selama lima bulan dengan dalih untuk mengganti uang pajak.

"Salah satu perangkat desa itu juga sudah mengaku telah meminta dan menggunakan uang pajak masyarakat. Waktu itu, mengaku saat dilakukan klarifikasi oleh pihak kecamatan, atau lebih tepatnya Kasie Tata Pemerintahan," lanjut Dyah.

Di sisi lain, Budi Purnomo menerangkan saat ini menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Direskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Kami berharap aduan ini dapat segera ditindak lanjuti. Karena saksi saksi sudah jelas dan menerangkan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sokokidul," pungkas Budi.

Hingga berita ini di terbitkan tentunya masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi demi keberimbangan dalam berita

 

Pewarta: Heru gun

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...