Ketua DPD (GIAN) Gerakan Indonesia Anti Narkotika Kabupaten Subang, Dede Rukma.A.md
Subang, JMI - Akibat bebasnya peredaran penjualan minuman keras (miras) Ilegal atau minuman keras oplosan di wilayah kabupaten Subang, secara bersamaan usai menenggak minuman keras atau minuman oplosan mengakibatkan belasan orang meninggal dunia dan di rawat di RSUD ciereng Subang.
Ketua DPD Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Kabupaten Subang, Dede Rukma A.md kepada JURNAL MEDIA Indonesia pada Senin, 30/10/2023 mengatakan bahwa kami sebagai lembaga sosial kontrol akan mengikis habis peredaran miras Ilegal atau minuman oplosan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di wilayah kabupaten Subang,"Ucapnya.
Lebih lanjut,"Dede Rukma menyampaikan bahwa aparat kepolisian dan satpol PP serta instansi terkait harus menindak tegas para pedagang/penjual minuman keras (miras) ilegal atau minuman oplosan yang membahayakan warga masyarakat yang mengkonsumsinya.
Dengan kejadian tersebut banyaknya warga Jalancagak dan daerah lainnya akibat menenggak miras oplosan tersebut mengakibatkan belasan orang meninggal dunia dan di rawat di RSUD ciereng Subang, dan itu semua harus dijadikan pelajaran bagi kita semua,"harapnya.
Saya harapkan kepada jajaran kepolisian Polres Subang dan penegak perda satpol PP kabupaten Subang untuk segera mungkin melakukan oprasi miras, tindak tegas siapapun yang menjual minuman keras (miras) ilegal atau minuman oplosan yang merugikan masyarakat yang mengkonsumsinya, jangan pandang bulu tindak Tegas para pelakunya, sebelum korban bertambah lagi"Tegasnya.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar