Koordinator aksi unjuk rasa masyarakat Desa Jalancagak H.Ubay Subarkah
SUBANG, JMI - Sejumlah warga masyarakat Jalancagak
Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, menggeruduk sejumlah perusahaan penambangan
batu, yang bedampak terhadap rusaknya lingkungan dan kesehatan masyarakat,
pengunjukrasa menyampaikan sejumlah tungtutan kepada pihak perusahaan untuk
bertanggung jawab.
Koordinator lapangan aksi unjukrasa masyarakat Desa Jalancagak H.Ubay Subarkah mengungkapkan, tuntutan yang disampaikan kepada sejumlah perusahaan diantaranya konvensasi kepada masyarakat, dari akibat kegiatan penambangan batu tersebut, 4 warga yang terkena sakit paru-paru sampai saat ini belum menerima konvensasi dari perusahaan tersebut.
"Dampak dari penambangan batu diwilayah Jalancagak, kini banyak masyarakat yang mengeluh, ada yang kena paru-paru bahkan hampir setiap hari rumah warga kotor penuh dengan debu, saya yakin akan lebih banyak lagi warga yang terserang paru-paru akibat dari debu yang berterbangan dulu desa kami asri," tegas H Ubay Subarkah kepada PorosJabar di Subang kamis (31/8/2023).
Selain itu, banyak warga Desa Jalancagak yang mengeluhkan sakit, sehingga tidak bisa beraktifitas sehingga warga menilai, seluruh perusahaan tambang batu ini, sudah melakukan genosida secara masif terhadap warga.
"Ini bukan isu, dengan ada nya perusahaan penambangan batu tersebut banyak warga yang tidak bisa beraktifitas, dikarenakan banyak debu-debu yang berterbangan kami yakin perusahaan ini sudah melakukan genosida secara masif,terhadap warga kami," tegasnya.
Lanjut Ubay menyatakan, sejumlah perusahaan yang ada bukannya berinvestasi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, justru sebaliknya mereka sudah merusak segalanya dalam kehidupan masyarakat.
"Maka dari itu kami mendesak, agar perusahaan mengikuti SOP yang perusahaan laksanakan,sehingga debu-debu itu tidak berterbangan keluar, dan bagai mana agar kebisingan dan bau bisa hilang, dan konvesasi dari apa yang mereka lakukan selama ini tidak ada sama sekali, kewajiban CSR yang diatur undang-undang tidak diberikan kepada masyarakat kami," tukas Ubay.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar