Subang, JMI – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan semen yang dilakukan salah seorang tersangka di Subang Jawa Barat telah mencapai titik terang.
R, Seorang tersangka penggelapan semen telah di tangkap polres subang atas laporan management PT.Anggada.
Dalam pengakuan R mengatakan pada penyidik telah menggelapkan sebanyak 64 DO atas nama Abu Umar dan 1 DO atas nama Mutiara yang mana telah dikirimkan kepada beberapa toko sesuai dengan ada nya bukti surat tanda terima barang (semen) dari toko penerima yang menjadikan bukti penyidik dalam pengembangan kasus.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada informasi lebih lanjut terhadap kemungkinan ada dan tidak nya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 kuhp Tersangka R.
Pewarta : Panji DS
0 komentar :
Posting Komentar