Jakarta, JMI - Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15)
dan WS (14) sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan
terhadap FF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan
tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video
yang beredar di media sosial.
"Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka" ujar Bayu saat
dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU
Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170
KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan
Pasal 170 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral
di media sosial.
Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul.
Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang
siswa yang menggunakan topi hitam.
Pelaku menganiaya korban dengan
memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur.
Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan
merintih kesakitan.
Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku
dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula
temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.
Sumber : cnnindonesia
0 komentar :
Posting Komentar