WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polemik Rajawali Resahkan Konsumen

 

Subang, JURNAL MEDIA Indonesia - Dalam melaksanakan penjualan, Perusahaan dapat melakukannya secara tunai, kredit dan DO (Delivery Order).

Delivery Order adalah dokumen surat jalan/surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan Delivery Order.

Konsumen umumnya menyukai pembelian secara DO, karena barang dalam jumlah banyak masih bisa disimpan di toko tempat pembelian barang

tersebut. Dan hal ini menjadi solusi bagi pelanggan untuk memperoleh barang tanpa harus

membawa pulang serta barang yang sudah dibeli tersebut.

Beberapa bulan terakhir beberapa toko matrial (toko bangunan) dibuat resah ketika berurusan dengan hukum dimana mereka harus memberikan keterangan kepada pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oknum  karyawan PT. Anggada selaku ekpedisi Semen Rajawali dan Tiga Roda.

Adalah awal pemangilan Polisi terjadi berkaitan dengan pembelian Semen Rajawali dan Tiga Roda Pada DO Abu Umar yang dikirim oleh pengurus armada ekpedisi semen PT. Anggada yang berinisial R dari gudang PT. Kirana distribusi subang, Jabar.

Haji Umar selaku pemilik DO Abu Umar saat dikonfirmasi JMI Sabtu 2 September 2023 mengatakan bahwa dirinya tidak menduga  namanya nya dipakai oleh oknum pegawai PT. Anggada, saudara R untuk mendapatkan keuntungan buat pribadinya.

Lanjutnya, H. Umar selama ini mengenal saudara R sebagai pengurus PT. Anggada guna memastikan pengiriman semen tepat waktu sesuai order konsumen dengan membawa surat jalan yang diterbitkan PT. Kirana sebagai distributor Semen Rajawali & Tiga Roda.


Sekira tahun 2018 H. Umar mengenal saudara Jul  yang datang ke toko nya sebagai pembeli semen untuk di jual kembali kepada pengecer (toko bangunan kecil) atau ke project dimana saudara Abdul Salam memasarkan semen DO Abu Umar.

Sekira Pertengahan bulan februari pak Haji Umar kedatangan kunjungan Manager PT. Kirana, Ibu Ira dan menjelaskan bahwa ada masalah ketika ada audit terkait tagihan (invoice) semen DO Abu Umar yang konon cerita nya sebanyak 64 DO Abu Umar dan 1 DO Mutiara dan Haji Umar menolak karena tidak pernah tandatangani dan stempel DO tersebut.

Masih di toko, ibu Ira menghubungi Management PT. Anggada melalui sambungan telpon selularnya mempertanyakan bahwa 64 DO Abu Umar tidak sampai ke pemilik sebagai pemesannya, dan management PT. Anggada sampaikan sedang melakukan penyelesaian internal terhadap oknum pegawainya yang telah mengakui DO Abu Umar dipakai oleh saudara R dan uang nya habis untuk judi online, dari percakapan sambungan telepon antara Ibu Ira dan Management PT. Anggada yang di loudspeaker dan di dengar, disaksikan oleh Haji Umar bertempat di toko nya.

Permasalahan akhirnya berlanjut ke pihak berwajib dan Pak Haji Umar telah dimintai keterangan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saudara R sebagaimana di maksud Pasal 374 KUHP.

Dalam penyampaiannya kepada JMI, "Selama rentan waktu 2018 sampai pertengahan Maret 2023 saudara Jul membeli Semen Rajawali & Tiga Roda atas DO Abu Umar dan selalu terkomfirmasi," Ujar Haji Umar.

Bahkan Haji Umar pun telah berikan pernyataan tertulis semua pembelian semen oleh saudara Abdul Salam terbayarkan semua nya tanpa masalah dan tidak ada tunggakan dan menurutnya, masalah ini terjadi karena kesalahan adminstratif PT. Kirana dan PT. Anggada yang tidak tertib administrasi sehingga mengakibatkan ada kesempatan yang di pergunakan oleh oknum saudara R.

Masih di hari yang sama beberapa toko matrial (agen pengecer) saat di temui JMI ditoko nya TB.Sulaiman Jaya serta TB. Barokah di tempat terpisah H. Ato pemilik TB. Sulaiman Jaya saat di konfirmasi menceritakan awal mula toko nya adalah konsumen langsung dari PT. Kirana melalui sales pak Dani.

Namun berkenaan ada nya sisa tagihan (invoice) yang belum diselesaikan dirinya belum bisa order Semen ke PT. Kirana, atas masalahnya tersebut H. Ato mendapat petunjuk dari Dani untuk menghubungi Saudara R yang mana punya kewenangan mengeluarkan DO, ujarnya menirukan bahasa yang disampaikan Dani kepadanya dan itulah awal mula tahu saudara R dan berkomunikasi denganya.


Melalui komunikasi yang sudah terjalin ketika mendapatkan tawaran dari saudara R bahwa ada Semen atas DO Abu Umar yang konon bisa di belinya karena sedang butuh dana.

Singkat cerita terjadi kesepakatan H. Ato TB. Sulaiman Jaya bersedia membeli semen DO Abu Umar dengan cara pembayaran 50% di awal sisanya kalau sudah habis dan akhirnya berlanjut sampai pembelian berlanjut 5 DO Abu Umar.

Dirinya mulai curiga ketika sudah mentrasfer 50 % untuk 1 DO semen berikutnya sebanyak 160 Sak namun saudara R menghubungi Haji Ato dan mentrasfer balik uang Haji Ato dengan alasan belum bisa terima order langsung sedang ada tamu dari Pusat.

Selang beberapa waktu setelah nya Haji Ato bertemu saudara Jul sebagai sales Semen Bima, Semenku dan MU tanpa disengaja obrolannya membicarakan  Semen Rajawali dan Tiga Roda yang di dapat H. Ato dari saudara R dan di situlah tahu adanya masalah terkait semen DO Abu Umar.

Haji Ato Kemudian kaget ketika kedatangan anggota Polres Subang dan di mintai keterangan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana maksud Pasal 374 KUHP oknum pegawai PT. Anggada dan H. Ato menjawab semua pertanyaan apa adanya.

Haji Ato pun coba menghubungi Management PT. Anggada dan terhubung melalui sambungan telepon mengadukan atas masalah terkait pembelian semen DO Abu Umar tersebut sudah terbayar semua ke saudara R namun jawaban petinggi dari Management PT. Anggada  menyampaikan tidak punya kewenangan menjawab perihal pembayaran semen namun Management PT. Anggada menyampaikan telah buat laporan Polisi dan berniat menjebloskan saudara R karena tidak ada itikad baik atau ingkar untuk membayar ke Management PT. Anggada yang menjanjikan mencicil 50 jt perbulanya kepada perusahaan.

Toko lainnya yang ditemui awak media JMI berdasarkan keterangan dari pak Sunadi, TB. Barokah Jaya ketika di konfirmasi ditokonya pada Sabtu 2 September 2023 mengatakan awal mula membeli semen DO Abu Umar dari sopir mobil ekpedisi PT. Anggada saudara Ibad dengan mentransfer pembayaran kepada saudara R"  tanpa curiga akan mendapatkan masalah setelahnya, dan sampai dimintai keterangan oleh Anggota dari Polres Subang

Pak Sunadi saat di konfirmasi JMI mengatakan dirinya tidak mengenal saudara Abdul Salam

Sementara berita ini di terbitkan/turunkan belum ada keterangan dan komfirmasi dari phak Management PT. Kirana selaku distributor dan PT. Anggada yang akan JMI temui sedang dalam verifikasi alamat kantor dan no.telpon kantornya. 


Pewarta : Panji DS

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...