LUWU, JURNAL MEDIA Indonesia - Mantan Direktur
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin, ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Kamis (7/9/2023). Dia ditahan setelah
sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga
2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis (7/9/2023).
Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke Lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.
BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini.
Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.
Pewarta : M Aris
0 komentar :
Posting Komentar