WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejaksaan Negeri Subang Lakukan MOU dengan Sekertariat DPRD Subang, Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Subang, JMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengunjungi Gedung DPRD Subang, pada Kamis (7/9/2023).

Kunjungan tersebut dalam rangka pemandangan kesepakatan bersama (MoU) antara Sekretariat DPRD Kabupaten Subang dan kejaksaan negeri Subang.

Kepala kejaksaan negeri Subang Dr.Akmal kodrat SH,MH saat di konfirmasi awak media jurnal media Indonesia melalui sambungan telepon seluler nya membenarkan kegiatan Mou kejaksaan negeri Subang dengan sekertariat DPRD Subang ,"ungkapnya.
MoU yang kesekian kalinya ini merupakan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Subang tentang Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negera.

Hadir dalam pemandangan MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Tubagus Gilang Hidayatullah, SH. beserta Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi PB3R, Kasubagbin dan JPN.
Kemudian dari pihak DPRD Subang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Subang, H. Aceng Kudus dan Sekretaris DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna, beserta jajaran.

“Iya, kita melaksanakan penandatanganan MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Subang dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Subang bertempat di Aula Sekretariat DPRD kabupaten Subang,” kata Kajari Subang, Dr. Akmal Kodrat.
Seperti diketahui bahwa kerjasama yang terjalin antara DPRD Subang dan Kejari Subang ini sudah berjalan setiap tahun.

Tahun 2022 lalu juga DRPD Subang telah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pemdes Mulyasari Gelar Ruwat Bumi, Rasa Syukur Kepada Sang Pencipta, Berharap Perekonomian Maju Diberikan Keberkahan dan Dijauhkan dari Segala Bencana

SUBANG, JMI - Pemerintah Desa Mulyasari ,Kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang Jawa Barat menggelar acara Ruwat Bumi sebagai bentuk rasa sy...