WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus Seorang Pria Asal Compreng dalam Keadaan Mabuk Pukul Pengendara Motor Hingga Tewas

Subang, JMI - Jajaran satreskrim Unit Jatanras polres Subang berhasil meringkus Seorang pria asal Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, lantaran menganiaya seorang pengendara motor yang melintas hingga tewas.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.IK,SH ,MH di dampingi Kasat reskrim polres Subang AKP.Ade Rizki Fitriawan dan jajaran dalam konferensi pers Bertempat di halaman Mapolres subang, pada Jumat sore, 22/9/2023.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di hadapan para awak media mengungkapkan bahwa kejadian tersebut beruntungnya diketahui warga dan pelakunya berhasil diamankan , saat ini pelaku meringkuk dalam tahanan Mapolres Subang.

“Tersangka berinisial K masih warga Compreng, ia melakukan aksinya akibat pengaruh minuman keras (Miras),” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu 

Lebih lanjut,"AKBP Ariek Indra sentanu mengatakan bahwa pihaknya mengamankan beberapa barang barang bukti di antaranya berupa 1 buah jaket dan celana pendek serta panjang warna abu-abu. satu buah kaos lengan pendek warna hitam, kunci kontak berikut sepeda motornya merk Honda Beat warna putih tas keranjang motor dan alat yang dipukulkan berupa balok kayu.

“Kejadiannya pertengahan September 2023 tersangka K bersama rekannya W berangkat dari rumahnya di Sukaresmi Kecamatan Compreng berboncengan menuju Pusakajaya membeli minuman keras kemudian membawa minuman keras tersebut ke Alun-alun Haurgeulis, Indramayu,” papar Kapolres Subang.
Masih dikatakan Kapolres Subang, besok harinya Rabu, 16 September 2023 sekira pukul 02.00 tersangka beserta rekan-rekannya kembali dari Alun-alun kemudian melalui jalan raya Cipunegara di perjalanan membeli kembali membeli minuman keras di sebuah warung dan melanjutkan perjalanan. Namun di jalan Raya Compreng tepatnya di Jatireja, tersangka berhenti di pinggir jalan dan menghabiskan minuman keras yang telah dibelinya setelah itu pelaku berdiam diri di pinggir jalan.

“Tak lama kemudian mengambil kayu balok yang didapatkan di tumpukan kayu. Tersangka pun tanpa diduga berusaha memukulkan ke pengendara motor yang lewat tetapi tidak kena. Tetapi beberapa menit kemudian terlihat korban melintas dengan menggunakan kendaraan R2 saat itu pelaku langsung memukul korban dan tepat di bagian kepala hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelas AKBP Ariek.

Warga yang melihat kejadian inipun segera melaporkan ke Mapolsek Compreng dan mengamankan tersangka serta mengevaluasi korban ke pihak keluarganya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya tak menyangka jika korban akhirnya akan meninggal dunia dengan perbuatannya.

“Saya melakukan itu spontanitas karena pusing dengan suara motor, ” kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...