WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ibukota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP di 2024

Jakarta, JMI - Pengumuman penting bagi warga Jakarta. Tahun 2024 diwajibkan untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Ini alasannya.

Jakarta pada tahun 2024 tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI). Status Jakarta diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengharusnya warganya mencetak ulang KTP.

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ungkap Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin lalu (18/9/2023).

Budi memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Dia juga menyebut karena itu, Dirjen Dukcapil bakal bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

Selain itu, Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Ia mengatakan, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, Budi mengatakan sudah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," jelas Budi.

 

Sumber : CNBCIndo

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...