SUKABUMI, JMI - Kementrian Agama Rebulik Indonesia Melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam Meggelontorkan Anggaran Dalam Program Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun Anggaran 2023.
Anggaran ini merupakan salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek Realizing Education’s Promise : Madrasah Education Quality Reform (MEQR).
Proyek yang dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2024 ini merupakan pembiayaan dari Bank Dunia yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.
Madrasah yang ditetapkan sebagai penerima BKBA akan menerima dana bantuan masing-masing Rp150.000.000,- untuk Bantuan Afirmasi.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BKBA Tahun Anggaran 2023.
Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai mana tertaung dalam SK Dirjen tersebut.
Sasaran pemberian bantuan meliputi Satuan Pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Seperti saat ini ada beberapa sekolah madrasah,baik madrasah Tsanawiyah ,madrasah ibtidayiah(MI) yang mendapatkan program BKBA tersebut.
Anggaran tersebut diperuntukan guna beberapa item diantaranya untuk perehaban fisik bangunan sekolah ,pembelanjaan alat alat digilitasi seperti komputer ataupun laptop,dan pembangunan sanitasi ataupun pembangunan MCK baru guna para siswa dan guru.
Namun adanya program ini diduga dijadikan ajang mencari keutungan semata bagi oknum para penerima manfaat yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Pasalnya, untuk anggaran bidang perehaban pembangunan fisik ,pihak sekolah semena mena dalam pelaksanaan nya,dan diduga hanya digunakan untuk pengecatan fisik gedung sekolah saja,bahkan ada pula yang berani sama sekali tidak mengalokasikan nya guna perehaban fisik bangunan ruangan sekolah, alias tidak dialokasikan untuk perehabannya.
Menurut Rd.Hadi Haryono Ketua umum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu(FKWSB),(Minggu 17/9/2023) Mengatakan "Banyak sekali sekolah madrasah baik MI,MTS dalam pelaksanaan pembangunannya tidak mengunakan papan informasi sebagai bukti ketransfaransian terhadap publik",terang Hadi
Lebih lanjut dikatakannya "pasalnya ini bukan uang dari nenek moyang,melainkan uang negara alias uang rakyat, Jadi pihak madrasah sebagai penerima uang dalam program BKBA ini jangan semau dewek, hati hati kita fkwsb tidak akan segan segan untuk membuat laporan secara resmi baik kepada kejari kabupaten Sukabumi, kejati jabar,dan kepada kementrian rebuplik RI",tegasnya
Ia menekankan "Dengan kejadian para sekolah yang mendapakan anggran pada program BKBA ,kita akan secepatnya melayangkan surat permohonan audensi yang akan kita limpahkan atau kita tujukan kepada kemenag kabupaten sukabumi",pungkasnya.
TEAM/JMI
0 komentar :
Posting Komentar