WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Secara Simbolis Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Th 2023 Diberikan Kepada 4 Narapidana Pada Lapas Kelas llA Subang

Subang, JMI - Dalam rangka peringatan Hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia yang ke 78 tahun,Lapas kelas llA Subang menggelar acara penyerahan Remisi umum tahun 2023, di berikan oleh Sekertaris daerah kabupaten Subang H.Asep Nuroni .S.Sos,M.Si mewakili Bupati Subang H Ruhimat di dampingi Kepala Lapas kelas llA Subang Tommy Hendri ,Bc.Ip,S.Sos beserta forkopimda Kabupaten Subang yang mewakili , Remisi tersebut secara simbolis di berikan kepada 4 orang perwakilan Narapidana Lapas kelas llA Subang, Bertempat di Aula Lapas kelas llA Subang, Kamis, 17/8/2023.

Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang maha esa yang wajib kita syukuri bersama, rasa syukur ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan, oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana di atur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat bersinergi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah -tengah masyarakat nantinya.
Bertepatan dengan peringatan Hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia yang ke 78, berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia no:PAS-1380.PK.05.04 tahun 2023,PAS-1381.PK.05.04 tahun 2023,PAS-1388.PK.05.04.tahun 2023 dan PAS -1390.PK.05.04 tahun 2023, pemerintah memberikan remisi kepada 540 orang narapidana lapas kelas IIA Subang dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 629 orang, dengan rincian sebagai berikut: yang mendapatkan remisi umum 1 adalah sebanyak 536 orang dan yang mendapat remisi umum ll adalah sebanyak 4 orang (tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider). sementara narapidana yang tidak/belum mendapatkan remisi adalah 89 orang di karenakan tidak/belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Adapun besaran Remisi yang di peroleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yang telah di jalani.untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan di berikan remisi 1 bulan,bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun ke 4 dan ke 5 dapat 5 bulan, tahun ke 6 dan seterusnya dapat 6 bulan.
Kalapas subang Tommy Hendri.Bc.Ip,S.Sos menyatakan,"semoga remisi yang di berikan oleh pemerintah kepada narapidana pada hari ini dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh -sungguh, sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dar sebelumnya.,"ungkapnya 

Sekertaris daerah kabupaten Subang H.Asep Nuroni.S,Sos,M.Si menyampaikan sambutan menteri hukum dan hak asasi manusia,dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan warga binaan, bahwa tema  yang di usung yaitu terus melaju untuk Indonesia maju,"tuturnya.
Lebih lanjut,"Asep Nuroni menyampaikan bahwa Dalam rangka HUT RI ke 78 kita menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir, momentum ini terus melaju untuk Indonesia maju.

Kemerdekaan ini adalah karunia dan amanah yang harus kita syukuri, pemerintah memberikan remisi pengurangan masa tahanan bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi,dan dedikasi yang tinggi kepada pemerintah, pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata di berikan secara sukarela namun di berikan kepada warga binaan yang berprilaku baik dan berprestasi dan berdedikasi,"Terangnya.
Saya berpesan bahwa Remisi ini untuk menjadi momentum  sebagai motivasi untuk selalu berprilaku baik, bersungguh-sungguh mengikuti aturan hukum dan norma -norma yang berlaku di masyarakat saat saudara kembali kepada lingkungan masyarakat di kemudian hari,Saya ucapkan selamat atas remisi yang di berikan hari ini bagi warga binaan yang  telah mendapatkan remisi di lembaga pemasyarakatan kelas llA Subang ini, jadilah insan pribadi yang baik untuk menjalani aktivitas di lingkungan masyarakat setelah keluar nanti kembali kepada masyarakat , keluarga nya masing-masing,saya ucapkan yang setinggi-tingginya kepada para petugas lembaga pemasyarakatan yang telah bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja iklas dalam mewujudkan  pelayanan untuk Warga binaan ,dan kepada seluruh warga binaan untuk berperan aktif mengikuti prosedur aturan yang berlaku ,saya ucapkan kepada jajaran pemerintah daerah yang telah berpartisipasi memberikan dukungannya, dirgahayu kemerdekaan republik Indonesia yang ke 78 merdeka.. merdeka.. merdeka,"tegasnya.

Anggota DPRD Subang ir.Novaza Shinta Narwatshu mengatakan bahwa Remisi yang telah di berikan pemerintah kepada lembaga pemasyarakatan kelas llA Subang terhadap  540 orang narapidana dari jumlah total 629 orang narapidana, mudah mudahan para narapidan ini setelah keluar bisa berguna untuk Nusa dan bangsa khususnya untuk warga masyarakat Subang,"Terangnya.

Lebih lanjut,"Novaza Shinta Narwatshu mengatakan bahwa Di momen hari ulangtahun kemerdekaan republik Indonesia di 17 Agustus ini berharap ini sudah pasti salah satu tugas dari lembaga DPRD Subang untuk menghadiri acara pemberian remisi kepada 540 narapidana, intinya kita mensupport dan melaksanakan tugas sesuai kewajibannya,"ungkapnya.

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...