WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Pengerasan Jalan Onderlagh di Desa Talang Jali Dusun V Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampura Diduga Tidak Sesuai Bestek

Lampung Utara, JMI - Proyek pengerasan jalan onderlagh di Desa Talang Jali Dusun V, Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, melalui anggaran Desa 2023 diduga sangat merugikan masyarakat dan negara.

Pekerjaan proyek Dana Desa 2023 di duga kuat tidak melaksanakan beberapa item seperti, tidak adanya pemasangan pasir dasar dan batu pengunci, ditambah pemasangan batu tidur sehingga dapat mengurangi volume kubikasi batu proyek tersebut, dan bherem pasangan batu onderlagh.

Tim DPC PWRI Lampung Utara, yang di pimpin Hasanudin mengatakan pihak nya akan langsung investigasi ke lokasi, guna memastikan tentang pembangunan pengerasan jalan onderlagh yang didanai melalui Dana Desa tahun 2023.

Kami akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari data dan keterangan dari berbagai sumber untuk menguak dugaan carut marut nya proyek Onderlagh di Desa Talang Jali Dusun V katanya kepada media ini, (Rabu 02/08/23).

Sebab kata Hasanudin proyek Desa tersebut di duga kuat merugikan negara "maka nya untuk menguak kebenaran seberapa besar kerugian negara nya, ditambah tidak ada nya papan nama proyek Onderlagh itu,  berapa dana nya, berapa panjang, berapa lebarnya tidak ada di lokasi."ujar lagi.

"Masih menurut Hasanudin, apabila dilihat Vidio dan foto dari pemasangan batunya, memang diduga telah menyalahi tehnis (Bestek) karena pemasangan batu nya tidur dan tidak adanya alas pasir.

"Proyek ini bisa mengurangi kubikasi batu, artinya nya semua bisa dihitung karena semua ada tehnis nya untuk menghitung volume kubikasi pasangan batu onderlagh, jadi dapat ketahuan berapa harga batu perkubik nya nanti dapat di hitung dengan panjang dan lebar." Kata dia

Ini baru batu, belum perhitung pasir alas/dasar nya, di tambah batu pengunci 5-7 semua itu bisa dirinciin berapa besar ny kerugian negara.

Lanjutnya diungkapkan setelah semua data dan keterangan dari masyarakat telah lengkap, pihaknya akan melaporkan ke inspektorat dan kemungkinan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Lampung Utara untuk memproses sacara hukum."jelas Hasan.

"Secara umum pengisian pasir Uruk untuk mengisi ruang antar batu pokok dengan batu tepi, selain itu juga pasir di gunakan untuk alas bawah batu, (sebelum ada nya penyusnan batu) gunanya untuk mengisi pori-pori tanah, selain itu batu harus digilas dengan alat berat (Wales), "tutup Hasanudin.

Hingga berita ini di terbitkan Saat di hubungi untuk konfirmasi, melalui HP WhatSapp (WA) dengan No.0813822189XX Kades Desa Talang Jali Harun tidak dapat dihubungi.

 

RLS/TEAM

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...