Kab Bogor, JMI - Pemerintah Desa Pasir Muncang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu tahun 2023 yang di adakan di aula kantor Desa Pasir Muncang Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Kamis (03/08/2023)
Turut hadir dalam acara Sekcam mewakili Camat Caringin, Kades Pasir Muncang, Sekdes, BPD, Kapolsek, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pol PP, Biro Hukum SekdaKab Bogor, Kejari Bogor, Perwakilan Kasie Intel, BPN/ATR, Polres Bogor, Pengadilan Negeri Agama, Bappeda, serta tamu undangan lainnya.
Kades Pasir Muncang Yudi Wahyudin saat di wawancara awak media mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan pembinaan penyuluhan hukum terpadu tahun 2023 yang mana telah disampaikan oleh narasumber dengan paparan hukum masing-masing terutama tentang perlindungan anak dan ibu, yang sepertinya lebih menonjol dari paparan hukum. Pada prinsipnya adalah dengan adanya kegiatan pembinaan penyuluhan hukum terpadu ini bisa menambah wawasan hukum mulai dari hukum perlindungan anak, hukum kekerasan dalam rumah tangga, hukum perkawinan di bawah umur, seperti itu aturannya dan ini ada kaitannya setiap langkah kita keluar rumah saja dilindungi, dan itu sudah masuk di undang-undang masing-masing seperti jalan kaki, naik mobil kita sudah di lindungi hukum. Ujarnya
Harapannya dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini pada intinya untuk menambah wawasan. Sehingga dengan adanya kegiatan pembinaan paparan penyuluhan hukum terpadu ini mulai dari RT dan RW bisa menyampaikan kepada warga masyarakat bisa memahami aturan hukum seperti hukum tentang perkawinan di bawah usia 19 tahun pastinya sudah di atur oleh undang-undang. Tukasnya
Pewarta : Machrudin
0 komentar :
Posting Komentar