WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Dua Orang Pelaku Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Asal Aceh

SUBANG, JMI -Jajaran satresnarkoba polres Subang Bekuk dua orang pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin  asal Aceh di wilayah kecamatan Cipunagara kabupaten Subang asal aceh yang Resahkan warga masyarakat  Kabupaten Subang.

Dalam pengungkapan kasus pengedaran sediaan farmasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Subang, amankan inisial MF (25), dan NF (22) remaja asal Aceh.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi pers ,Bertempat di halaman Mapolres subang, Jumat,25/8/2023 di hadapan para awak media mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berawal dari informasi  masyarakat di wilayah Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.


“Sebelumnya kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat bahwa, masyarakat merasa resah dengan adanya toko obat yang menjual obat-obatan seperti trihexiphenidyl, hexymer, dan lainnya tanpa ijin,” ujar

Ariek juga menambahkan bahwa, dari jenis obat-obatan sediaan farmasi tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 15.386 butir obat-obatan dengan berbagai merek, dua buah handphone, plastik klip sebanyak satu pack, serta uang cash Rp. 300 ribu.

“Hal ini tentunya dengan diamankan nya kedua pelaku ini, kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan tersebut sebanyak 7.693 orang,” ungkap Kapolres Subang.


Sedangkan penangkapan kedua pelaku tersebut berlokasi di Jalan Raya Cipunagara Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

Lebih lanjut,"AKBP Ariek Indra Sentanu juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Subang, agar jangan sekali-kali mencoba atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar, pihaknya apabila ada warung atau toko yang menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut akan memberian tindakan dan sangsi sesuai Undang Undang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 453 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kini kedua tersangka mendekam di rumah tahanan polres Subang ,guna menunggu proses lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...