WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bantah Isu Perselingkuhan, Anggota DPRD Subang Penuhi Panggilan BK di Dampingi Istri dan Kuasa Hukumnya

Subang, JMI - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang memanggil HP, anggota DPRD Subang yang dituduh berselingkuh dengan LM, Wakil Ketua DPRD.

Sebelumnya BK juga telah memanggil LM dan CN untuk di minta keterangannya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Pemanggilan HP berlangsung pada Jumat pagi (18/8/2023). HP datang memenuhi panggilan BK DPRD Subang didampingi istri dan kuasa hukumnya, Dede Sunarya. Pemeriksaan HP berlangsung di ruang BK DPRD Subang.

Anggota BK DPRD Subang, Beni Rudiono, mengonfirmasi pemanggilan HP.

“Iya, untuk lebih jelasnya silakan ke kuasa hukum bersangkutan,” kata politisi senior PDIP ini.

Anggota DPRD Subang Hendra Purnawan. (HP) di dampingi istri dan kuasa hukumnya di hadapan para awak media saat konferensi pers di gedung DPRD Subang,pada, Jumat,18/8/2023 .

Hendra Purnawan (Hp)  yang merupakan terlapor, HP, mengatakan bahwa  membenarkan dirinya dipanggil BK dan menegaskan bahwa isu perselingkuhan itu tidak benar,"Tegasnya.

Lebih lanjut," HP menerangkan “bahwa dirinya barusan sudah memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya dan menyangkut tuduhan-tuduhan terkait perselingkuhan, itu tidak benar. Saya yakin pendapat apapun bisa berbeda-beda, tapi menurut pendapat saya bahwa itu tidak benar,” Terang Hp

Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum terlapor HP, Dede Sunarya, mengapresiasi langkah BK yang bergerak cepat memproses aduan CRN ini untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan terlapor.

“Hari ini HP sudah diperiksa, pelapor juga sudah diperiksa untuk mengklarifikasi argumentasi versi pelapor terkait tuduhan perselingkuhan antara HP dengan LM. Sebelumnya LM saat jumpa pers menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar, dan versi HP juga sama bahwa tuduhan itu tidak benar,” jelasnya.

Dede Sunarya mengungkapkan, ada tiga pertanyaan dasar yang harus dijawab untuk publik karena sudah viral di media sosial dan merusak nama baik lembaga DPRD.

Dede pun meminta pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan itu.

“Pertama, apakah CN dengan LM ini suami istri secara siri? Kedua, apakah pernikahan sirinya sudah berakhir atau belum? Karena menurut LM pernikahan itu sudah selesai pada 22 Agustus 2022. Ketiga, apakah benar ada perselingkuhan antara LM dan CN? Yang ini harus dibuktikan. Karena CN sebagai pelapor, maka CN lah yang harus membuktikan segala tuduhan ini,” tegasnya.

“Kalau tidak bisa membuktikan, maka itu adalah hoak, fitnah dan pencemaran nama baik dan merusak nama baik kelembagaan DPRD,” jelasnya.

Dede juga memastikan kliennya akan menempuh jalur hukum jika tuduhan perselingkuhan itu tidak terbukti.

“HP akan mengambil langkah-langkah hukum, karena berdasarkan bukti yang ada yang kami dapat dari BK bahwa bukti-bukti yang dibawa pelapor itu tidak ada bukti yang akurat terkait tuduhan tadi. Tuduhan hamil misalnya, sudah dibantah oleh LM dengan bukti USG. Kemudian tuduhan perselingkuhan ini seperti apa, juga tidak ada satu alat bukti pun yang menguatkan tuduhan CN,” terangnya.

“Silakan CN buktikan seluruh pelaporannya, dan kalau tidak bisa dibuktiikan, HP akan mengambil langkah hukum melakukan pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah,” pungkas Dede Sunarya selaku kuasa hukum Hp.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Subang memanggil CRN, pelapor isu perselingkuhan oknum dewan, Senin (14/8/2023).

Ketua BK DPRD Subang, Hj. Evi Nur’afiah, mengungkapkan, pelapor yang dipanggil merupakan suami Wakil Ketua DPRD Subang, LM.

“Pelapor membawa bukti dokumen dan video, yang sudah beredar,” kata Hj. Evi Nur’afiah didampingi dua anggota BK lainnya Ir. Beni Rudiono, dan Ir. Novaza Shinta Narwatshu kepada awak media di ruang BK DPRD Subang.

Dia menyebut, pemanggilan ini merupakan bentuk tabayun BK untuk mengetahui duduk persoalan yang menimpa wakil rakyat dengan pelapor yang merupakan suaminya.

“Suaminya melapor. Kemudian hari ini kita panggil untuk mengetahui informasi awalnya seperti apa,” katanya.

Setelah pemanggilan ini, BK DPRD Subang memiliki bahan untuk melangkah melakukan pendalaman kasus ini. Tentunya ini untuk menjaga marwah organisasi.

“Nanti kita panggil juga orang yang dituduhnya. Setelah itu kita akan melakukan rapat dengan para pimpinan untuk memutuskan hasilnya seperti apa,” katanya.

Dia menyebut, rapat pimpinan untuk memutuskan hasil dari pemanggilan para pelapor dan terlapor dalam kasus ini nanti dilakukan atas putusan pimpinan.

“Pimpinan DPRD Subang nanti hadir semua. Tujuannya untuk memutuskan hasilnya seperti apa,” katanya.

Adapun untuk sanksi, jika terbukti melakukan hal yang dituduhkan, BK DPRD Subang akan memberikan hasil keputusan tersebut kepada partai yang bersangkutan.

“Mau salah ataupun benar, hasilnya nanti akan kita rekomendasikan ke partai yang bersangkutan. Sanksi itu urusan partai,” tegasnya.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang juga sudah memanggil Wakil Ketua III, LM, Selasa (8/8/2023) atas isu perselingkuhan. Pemanggilan tersebut sebagai bentuk atau upaya DPRD Subang dalam menjaga marwah organisasi.

“Kita kirim surat secara kelembagaan dan by phone, Alhamdulillah hari ini beliau (Lina Marliana) datang. Kita ketemu dan klarifikasi terkait informasi tersebut (isu perselingkuhan) yang dilaporkan ke BK,” ujar Ketua BK DPRD Subang, Hj. Evi Nur’afiah didampingi tiga anggota Ir. Beni Rudiono, Ir. Novaza Shinta Narwasthu dan Yayang Ari Wijaya.

Setalah melakukan pemanggilan hari ini, pihak BK juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang lainnya. Satu pelapor dan satu orang lainnya yang diduga berselingkuh dengan LM.

Anggota BK DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono menambahkan, bahwa pemanggilan ini sebagai bentuk menjaga marwah organisasi.

“Yang jelas hari ini kita telah melangkah, melakukan pemanggilan baik melalui by phone maupun melalui surat. Ini merupakan awal memberikan keterangan, Bu Lina itu, yang diturunkan oleh pihak pelapor,” katanya.

Beni menegaskan akan melakukan langkah dalam melakukan klarifikasi dan pemanggilan dalam dugaan kasus perselingkuhan ini sesuai prosedur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Subang, LM, menegaskan isu perselingkuhannya itu tidak benar, apalagi hingga hamil. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Komisi II Gedung DPRD Subang pada Senin (7/08/2023).

“Perselingkuhan gimana? Saya sudah pisah dengan suami sirih saya sejak Agustus 2022 lalu, sedangkan kejadian perselingkuhan yang ditudingkan mantan suami saya, kejadiannya beberapa pekan lalu,” ungkapnya.

Bahkan untuk membuktikan isu tersebut tidak benar, LM didampingi pengacaranya membawa bukti surat keterangan dokter, USG, dan alat test kehamilan. Hasilnya negatif.

Dia menambahkan, terkait dengan kedatangan mantan suami sirihnya berinisial CN, ke Pengadilan Agama Kabupaten Subang juga dipertanyakan.

“Dia datang ke Pengadilan Agama itu untuk apa? Sedangkan saya sama dia, nikahnya hanya nikah sirih,” katanya.

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...