Subang, JMI - Sejumlah warga sadawarna mendatangi Pemda subang untuk menyampaikan keluhannya Terkait nasib masyarakat yang terdampak bendungan sadawarna, sebelumnya warga masyarakat tersebut telah melayangkan surat ke pemerintah daerah kabupaten Subang yang di tujukan ke Bupati Subang H Ruhimat mengajukan aspirasi menuntut agar tanah yang di klaim oleh PT Bakti agar segera di selesaikan, warga masyarakat tersebut langsung di terima di ruang kerja asisten daerah 1 di terima langsung Kabid Tata pemerintahan wawan Hermawan mewakili Asda 1 Rahmat Effendi menerima keluhan aspirasi warga tersebut pada Senin, (17/7/2023).
Warga masyarakat Desa Sadawarna Anjar Rahman menyampaikan pertama saya sebagai masyarakat Desa Sadawarna untuk mewakili masyarakat yang terdiri dari 22 KK terkait pengklaiman tanah yang sudah di bangun dan ditempati, ada pengklaiman dari PT Bakti, menurutnya kami sebagai warga masyarakat mengajukan aspirasi menuntut permasalahan pengklaiman tanah dari PT Bakti sudah sampai 6 bulan ini belum ada penyelesaian dan tidak ada jawaban dari PT Bakti, sehingga masyarakat merasa resah mempertanyakan kejelasannya," Tuturnya.
Lebih lanjut, Anjar menyampaikan bahwa, “Terkait status tanah tersebut yang mereka bangun dan di tempati dengan sementara bukti pegangan nya SPPT dan sertifikat tanah, adapun somasi yang sudah dilayangkan dari PT Bakti tersebut untuk masyarakat meupakan sebuah teror atau ancaman yang akhirnya kita beberapa kali melakukan musyawarah untuk mediasi di kecamatan, tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian, sehingga kita sebagai warga masyarakat mendatangi Pemda Subang untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Bupati Subang .
Alhamdulillah
hasil dari pertemuan tersebut dari pihak pemerintah mau menjadwalkan ulang
untuk rapat atau musyawarah kembali untuk menyelesaikan permasalahan ini,
menurutnya pihak pemerintah daerah kabupaten Subang hanya memfasilitasi saja,
kuncinya ada di pihak BPN untuk bisa menjelaskan," Terangnya.
Anjar berharap, “Pertama kita sebagai warga negara yang baik memenuhi peraturan yang ada, kita menyikapi hal tersebut sebenarnya tidak ada masalah, yang mempermasalahkan justru dari pihak PT Bakti, ini semua datangnya dari PT Bakti sendiri, baru di akhir tahun muncul somasi dari PT Bakti. Isi somasi tersebut bunyinya bahwa dalam waktu 1x 24 jam masyarakat yang menempati lahan tersebut harus membongkar dan meninggalkan lahan tersebut, ancamannya pasal 385 di hukum 4 tahun penjara, sampai saat ini tidak ada kelanjutan nya. Ada informasi melalui Ibu Camat bahwa PT Bakti akan memproses secara hukum," Ungkapnya.
Handi warga masyarakat Sadawarna menambahkan, “Intinya kami dari warga masyarakat meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Subang dalam hal ini ke Bapak Bupati Subang, harus hadir secepatnya menyikapi permasalahan di Kampung Cirahong Desa Sadawarna, sekali lagi kepada BPN, pemerintah daerah dan PT Bakti kami meminta agar permasalahan ini bisa segera di selesaikan jangan sampai berlarut-larut," Ungkapnya.
Asisten daerah 1 Rahmat Effendi diwakili Kepala bagian tata pemerintahan Setda Kabupaten Subang Wawan Hermawan kepada JURNAL MEDIA Indonesia menyampaikan yang pertama yang tadi disampaikan oleh warga masyarakat tersebut jangan dikaitkan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Sadawarna, karena sesuai kesepakatan dengan masyarakat ganti ruginya udah disepakati dalam bentuk uang, Sudah diganti dengan bentuk uang kepada masyarakat, sehingga kewajiban pemerintah untuk proses pengadaan tanahnya sudah selesai," Tuturnya.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan “Adapun ini semua mungkin buntut kegiatan lanjutan pada saat mereka sudah menerima ganti rugi, mereka mungkin pindah dari lokasi rumah awal mereka, Pada saat pindah tersebut mungkin kehati-hatian dari warga masyarakat tersebut, untuk melihat status tanah yang mereka beli, kita perlu pelajari lebih lanjut, kewenangan ada di BPN sesuai tupoksinya, untuk mencari solusi memastikan lahan tersebut yang sudah dibangun, betul atau tidaknya masuk kedalam lahan PT Bakti, kita hanya fasilitasi dalam bentuk rapat saja, dalam waktu dekat kita akan kita rencanakan untuk rapat secepatnya, karena sesuai kewenangannya pihak BPN lah yang lebih kompeten untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita akan mengundang dari pihak terkait diantaranya BPN Kabupaten Subang, Warga masyarakat, Camat, Kepala desa dan pihak PT Bakti Satria Nusa persada,"Tegas Kabid Tata Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Wawan Hermawan.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar