WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tim Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, Dispermasdes Grobogan Datangi Desa Asemrudung Kec.Geyer

GROBOGAN, JMI - Buntut aksi yang dilakukan oleh puluhan warga Desa asemrudung di aula balai desa pada beberapa hari minggu kemarin menjadi perhatian serius dari Instansi terkait di Grobogan baik Kejaksaan, kepolisian, Inspektirat, Dispermasdes mendatangi Desa Asemrudung dalam rangka untuk memberikan pembinaan, bimbingan dan arahan yang di kemas dalam pertemuan di Aula Balai Desa pada hari Senin (10/07/2023).

Pertemuan tersebut merujuk surat undangan dari Camat Geyer selaku Pembina Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Geyer dengan Nomor : 005/257/VII/2023 dengan acara Fasilitasi Tim Jaga Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Geyer Oetojo, S.IP menegaskan bahwa hari ini pihaknya mengundang para pihak di Aula Desa Asemrudung dengan agenda Fasilitasi Tim Jaga Desa.ini kita lakukan berkaitan dengan aksi damai oleh puluhan warga pada hari rabu kemarin, tegasnya.


Disisi lain, Camat berharap setelah pertemuan ini kedepan tidak ada demo-demo lagi, dan akibat aksi demo tersebut penyelenggaraan roda pemerintahan desa dan pelaksanaan kegiatan desa menjadi tersendat.

Apalagi saat ini hubungan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa kurang harmonis sehingga ada salah satu pos yang belum bisa dicairkan, dan ini sangat disayangkan, terangnya.

“Semua ada koridor, kewenangan dan tupoksi masing-masing, lebihnya Tim Inspektorat juga akan mengkaji persoalan Desa Asemrudung”.

Ditambahkan, pihaknya bersama dinas juga instansi terkait hadir di Desa Asemrudung ini adalah bentuk pemberian pelayanan yang terbaik, dan kami tidak berpihak satu ataupun lainnya," ungkap Camat.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengky Wibowo menghimbau agar tidak ada demo lagi, dan Kejaksaan Negeri Grobogan mengakomodir harapan masyarakat, kenapa harus demo," pintanya.

Apabila ada masukan yang sekira dipandang perlu silakan disampaikan. Untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat Asemrudung pihaknya mempunyai kewenangan memproses sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk masalah BUMDes Asemrudung, kami akan menindaklanjuti, dan mohon sabar karena semua ada prosedur juga tahapannya, terang Frengky.


Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar menegaskan dan menambahkan ada hal menarik apa yang disampaikan Agus Supriyanto selaku penanggung jawab aksi demo. Kasat Reskrim tertarik masalah tanda tangan palsu atau pemalsuan tanda tangan.

Ketika dia menanyakan dan menanggapinya apa yang di sampaikan oleh korlap (Agus).sudah ada laporan belum seketika Agus Supriyanto menjawab belum melaporkan, nah itu.Jadi jangan ada anggapan kami selaku penegak hukum diam dan tidak memproses. Tegas Kasat

Masalah BUMDes Asemrudung pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan sifatnya masih rahasia juga mohon maaf tidak bisa disampaikan secara terbuka. Penyelidikan itu untuk membuat terang terkait suatu hal, peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. Pada intinya belum bisa memastikan si A bersalah ataupun si B bersalah, kecuali sudah masuk ke tahap penyidikan baru bisa disimpulkan, imbuh Kasat Reskrim.

Berbeda apa yang disampaikan Agus Supriyanto dirinya menilai bahwa pertemuan seperti ini seharusnya tidak ada lagi, tidak ada nego-nego. Kan sudah jelas Sekdes Asemrudung melakukan korupsi uang BUMDes, bahkan nominalnya sudah jelas. Ungkap Agus

Jadi menurut saya pribadi Pak Camat Geyer selaku atasan cukup mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Sekdes Asemrudung.

Apalagi menurut Agus bahwa sesuai Undang-Undang Desa Sekdes Asemrudung sudah bersalah melakukan korupsi, juga KUHAP menjelaskan bagi pelaku korupsi diancam lima tahun penjara.tegas Agus


Disisi lain Agus Supriyanto juga tidak mengatakan Undang-Undang Desa Pasal berapa dan bunyinya bagaimana, apa yang di sampaikan Agus seharusnya di jelaskan dan disampaikan dengan substansional dengan tidak menyampaikan nada yang mengundang unsur lain.

Kepala Desa Asemrudung Wita menjelaskan kepada awak media bahwa terkait apa yang di perbuat sekdes Asemrudung saya ketahui seiring berjalannya waktu dan Pak Camat juga mengetahui saat beberapa kali mediasi, ya nanti kita tunggu bagaiama proses dan tindak lanjut. Dan perlu saya sampaikan bahwa aksi demo  protes kemarin murni dari warga dan itu boleh dan sah-sah saja asal di sertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dan saya kira ini semua masih bersifat dugaan terkait apa yang di lakukan Sekdes, semua proses kita serahkan kepada yang berwenang menangani permasalahan ini tentunya kami selaku yang bertanggung jawab dalam roda Pemerintahan harapan kami semua bisa berjalan dengan baik . Terang Wita

 

Pewarta : Heru gun
Editor : Saddam Al Khadafi

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...