GROBOGAN, JMI - Tidak ada Musdes apalagi berita acara, kegiatan Pembangunan Fisik jalan betonisasi di Dusun Saban Rt 03 Rw 04 Desa Papan Rejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Dalam rencana awal perencanaan desa masuk dalam kegiatan pembangunan fisik dari desa yang pembiayaan kegiatan nantinya diambilkan menggunakan anggaran Dana Desa tahap lll tahun 2023.
Namun justru ternyata sudah dilaksanakan pengerjaan nya lebih awal entah dengan alasan apa, yang jelas dinilai terlalu sembrono tanpa menggunakan tahapan regulasi, padahal tahap ll baru saja selesai dikerjakan dan belum termonevkan.
Hal ini lah yang akhirnya menimbulkan
kegaduhan, permasalahan baru di Desa Papan Rejo yang sebelumnya Pemdes di terpa isu dengan dugaan melakukan
tindak kesalahan penyelewengan dana desa yang sudah dilaporkan oleh LBH
Sidorejo Law ke Polda Jateng.Suwarno, Anggota TPK Desa Papan Rejo.
Dengan adanya pembangunan kegiatan fisik jalan betonisasi yang sudah dikerjakan
tersebut menjadi sebuah sorotan pertanyaan besar, kenapa harus dikerjakan lebih
awal dan terkesan dipaksakan ? padahal kegiatan tersebut nantinya dikerjakan
tahap lll teranggar dari DD, justru lagi-lagi kali ini ketua TPK Desa Papan
Rejo (Sulasi) mengambil langkah sangat terburu buru dan dipaksakan dengan
melakukan pengerjaan awal yang juga tanpa adanya koordinasi, pemberitahuan
dengan pihak desa, BPD maupun Tim Pendamping desa serta pihak-pihak terkait
dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, padahal anggaran DD Tahun 2023 tahap lll
belum dikucurkan Pemerintah.
Saat melakukan pengecekan langsung kegiatan di Dusun Saban
Desa Papan Rejo yang juga berdasarkan beberapa informasi yang ada bahwa
ternyata benar adanya pelaksanaan kegiatan fisik jalan betonisasi yang masuk
dalam perencanaan tahap lll sudah di kerjakan entah menggunakan anggaran
darimana, karena tidak adanya papan informasi. Kegiatan hal semacam ini seperti proyek siluman yang tak jelas
pertanggungjawaban nya.
Suwarno yang merupakan anggota TPK pada saat itu ada dilokasi dan setelah banyak obrolan bersama awak media mengatakan bahwa, "Dirinya tidak mengetahui pekerjaan jalan betonisasi tersebut merupakan kegiatan DD tahap lll apa ll saya tidak tau persisnya, disini saya hanya ditunjuk ketua TPK sebagai mandor pengawas untuk mengawasi pekerjaan termasuk ketika material datang. Selain itu Suwarno juga menjelaskan bahwa kegiatan betonisasi jalan ini volume kegiatan pekerjaannya adalah dengan P.119m L 3m dengan menggunakan campuran semen 1 sak koral 5 tong pasir 3 tong dengan anggaran keseluruhan Rp.109.000.000.(Seratus Sembilan Juta Rupiah) bahkan menurut Suwarno ternyata droping material melibatkan pihak ketiga yaitu (Haryono) warga papan rejo sebagai pemodal yang membiayai proyek tersebut. Ditanya soal papan proyek kok tidak di pasang ? "Baru dipesankan ke sablon mas," Terang Suwarno.
Seperti halnya yang disampaikan Jajuri selaku Kepala Tukang kepada awak media bahwa dirinya ikut bekerja disini sebagai tenaga borong bukan tenaga harian untuk jumlah pekerja 9 orang dikerjakan selama empat hari," Terang Jajuri.
Kemudian kami mencoba menemui Kepala Desa dikantor dan ternyata benar adanya bahwa pekerjaan jalan betonisasi di Dusun Saban tersebut saya juga tidak tau karena ketua TPK juga tidak pernah koordinasi dengan Pemdes apalagi memberitahukan terlebih dahulu. Memang benar kegiatan betonisasi pekerjaan tersebut nantinya akan kita anggarkan dari Dana Desa (DD) tahap lll tahun 2023 ini, lha terus saya juga tidak mengetahui bagaimana darimana pembiayaan nya, saya malah kurang paham," Terang Kades Suwarno
Bahwa pelaksanaan yang belum masuk masa tahapan merupakan
sebuah kesalahan yang tidak sesuai dengan aturan regulasi. Janggal rasanya
dengan apa yang dilakukan ketua TPK tersebut, justru indikasi dan dugaan nya
bisa mengarah untuk mencari keuntungan pribadi atau memang ketua TPK tidak
memahami terkait tugas dan wewenangnya. Jajuri, Kepala Tukang
Selain itu bila anggaran DD tahap lll
tidak dikucurkan lalu siapa yang bertanggung jawab atas semua biaya yang sudah
terbelanjakan untuk pembelian bahan material meski dari keterangan anggota TPK
(Suwarno) tadi melibatkan pihak ke 3 dalam segi pembiayaan nya. Namun apapun juga ini adalah proyek kegiatan
yang perencanaannya masuk teranggarkan melalui dana APBN, terkecuali dari
pelaksanaan tersebut dikerjakan lebih awal atas dasar kemungkinan beberapa
faktor pertimbangan dan jelas masuk tertera dalam berita acara juga Musdes
bersama.
Selain itu menurut informasi untuk tenaga pekerja dilaporkan dengan upah harian namun setelah adanya pengakuan salah satu pekerja yang juga kepala mandor ternyata upah pekerjaan adalah di borongkan.
Demi keberimbangan berita ini masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan diklarifikasi.
Pewarta : Heru gun
Editor : Saddam Alkhadafi
0 komentar :
Posting Komentar