WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tanah Milik Warga Desa Nambaru Diduga Dikuasai Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab


Gorontalo, JMI
- Permasalahan adanya dugaan kecurangan dalam hak kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengusaha berinisial (Ykb).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan JMI, tanah ini diketahui milik dari Yonif 711 anggota TNI sejumlah 41 orang dengan luas tanah 82 hektar.

Dalam pembagian nya bahwa Prajurit TNI dan bapak Tuweno sendiri mendapat pembagian ukuran tanah sekitar 2 hektar persegi sejak tahun 1980, itu semua bentuk penghargaan dari Yonif 711 sebagai proyek tapal batas di desa yang diduga kuat sudah dikuasai oleh Bapak Ykb.

Namun, ada salah seorang warga yang menolak tidak mau mematuhi aturan tapal batas antar tanah 82 Hektar milik dari TNI dengan masyarakat desa Nambaru, yakni saudara Yakub yang disinyalir sebagai pelaku yang sudah menguasai lahan 2 hektar miliki dari bapak Idris Tuweno dan sudah diambil hak milik tanah atas nama saudari ibu Sarmin dan sudah di ambil haknya oleh oknum makelar tanah saudara Ykb dan sudah digarap di jadikan sawah untuk penanaman padi pada tahun 2023 milik dari nyonya ibu sarmin Tuweno.

Ibu Sarmin Tuweno mendatangi sipengarap lahannya tersebut yakni audara yakob dan menanyakan pernyataan dari Ibu Sarmin Tuweno bahkan saudara Ykb mengancam untuk di perkarakan melalui Pengadilan.

Selanjutanya Ibu Sarmin Tuweno menghubungi dan mendatangkan salah seorang anggota wartawan JURNAL MEDIA Indonesia, Lukman Tahir untuk memberitakan seluas luasnya tentang hak tanahnya dari ibu tersebut yang sudah di kuasai bapak Yakub.

Pihaknya juga sudah meminta kepada pemerintah setempat untuk mengadakan pemangilan terkait dengan masalah dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada perbuatannya di harapkan kepada aparat pemerintah, Kepala desa Nambaru atau dari pihak aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum adanya permasalahan dugaan penyerobotan yang dilakukan pihak saudara Yakob kiranya dapat di proses sesuai perbuatanya.

Selain itu pula di antara pihak yang lain juga sudah merasa dirugikan termasuk dari teman yang lain juga dilakukan kasus yang sama juga merasa kesulitan dengan proses Pengadilan yang ditenggarai dan sudah dikordinasikan dibawah pengendalian oleh oknum yang bernama Ykb, ada apa sebenarnya di balik Ykb  ?

Jadi masyarakat sangat berharap terutama yang lahannya diduga diserobot dari Pengadilan menegakkan Hukum sebaik-baiknya dapat memproses sesuai perbuatanya.

 

Pewarta: Lukman Tahir

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...