WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sistem Aplikasi Absensi Sijawara Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Subang, JMI - Sistem absensi ASN Aplikasi Diduga merugikan negara dan menipu rakyat, tanggung jawab siapa ?

Sistem aplikasi absensi Si Jawara yang dibanggakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Subang disinyalir telah merugikan negara dan menipu rakyat. Absensi berbasis lokasi dan finger print dapat dilakukan dimana saja, oleh siapa saja hingga banyak ASN titip absen.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja, berbasis pada absensi diduga mengeruk APBD hingga milyaran rupiah perbulan dan menjadi prioritas pembayaran.

Dewan Pembina Badan penelitian aset negara (BPAN) Subang G. Diaz Adiyaksa.S.KM, CH,C GL,C.BA didampingi Timsus BPAN Heri Heryana kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan bahwa, "Aplikasi absensi Sijawara berbasis kinerja sudah lama diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Subang, Sudah hampir 4 tahun berjalan, "Tuturnya saat di wawancara JMI di Pemda Subang, Senin (10/7/2023).
Saat Audensi bersama Sekertaris daerah kabupaten Subang H.Asep Nuroni.S.Sos,M.Si

Lebih lanjut Diaz menyampaikan bahwa, "Dengan kinerja ASN yang sampai hari ini banyak ditemukan para ASN/ pejabat yang tidak masuk kantor, indikator bahwa sistem aplikasi ini tidak sesungguhnya berjalan. Kalau saya pikir sangat merugikan negara besar sekali, di tengah-tengah pemda Subang yang saat ini dalam keadaan devisit anggaran,"imbuhnya.

Diaz menambahkan, "Program-program pemerintah termasuk infrastruktur yang saat ini semuanya hampir tertahan, tetapi pemda Subang tiap bulannya menggelontorkan uang sangat fantastis hingga milyaran rupiah. Atas kekeliruan aplikasi ini, aplikasi Sijawara ini harus segera diperbaiki, harus dikembalikan ke sistem lama/semula atau ada cara lain yang lebih baik lagi. Diduga tidak terjadi penipuan atau mengelabui anggaran APBD,"terangnya.

Berharap atas dugaan pelanggaran yang terjadi, Sekda Kabupaten Subang H Asep Nuroni harus mengambil sikap melakukan tindakan tegas terhadap ASN-ASN yang melanggar tersebut, untuk menjalankan peraturan pemerintah nomor 94 tentang disiplin ASN yang apabila terbukti sampai waktu tertentu tidak masuk kerja, para ASN yang melanggar tersebut harus diberikan sanksi sampai ke tingkat pemberhentian secara tidak hormat, "tegasnya.
Dewan pembina BPAN Subang G Diaz Adiyaksa.S.KM,CH.C,GL,C. BA di dampingi Timsus BPAN Subang Heri heryana

Temuan-temuan tersebut di setiap kecamatan, setiap kelurahan, setiap dinas pun ada. Yang kami lihat sangat konkrit dan sangat jelas, temuan kami yaitu dari Dinas Sosial, Diduga saudara sekretaris dinas sosial dan mungkin juga kepala dinasnya pun selalu tidak hadir, sekertaris dinas sosial yang tidak masuk-masuk kerja sampai berbulan-bulan lamanya, konon katanya sakit, boleh di cek ke BKPSDM bagian perben atau bagian pembayaran, untuk tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) nya masuk dan sampai saat ini tetap di gajih oleh negara. Sehingga semua itu jelas-jelas sudah merugikan negara," Ungkapnya.

Sebelumnya di ruang rapat Bupati Subang, perwakilan BPAN Subang Diaz selaku pembina didampingi Timsus Heri Heryana melakukan audensi dengan sekertaris daerah Kabupaten Subang H Asep Nuroni. Semua masukan nya diterima oleh Sekda dan akan segera ditindak lanjuti.

Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...