SMPN 1 Sekampung Udik / Foto: Googlemaps
Lampung Timur, JMI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2023-2024 di UPTD SMP negeri 1 Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur berjalan transparan dan mengedepankan peraturan serta bina lingkungan.
"Seluruh rangkaian telah selesai, Kami adakan secara terbuka melalui online dan sistem zonasi serta tidak dipungut biaya pendaftaran," Jelas Fajar Mundoko sang Kepala sekolah.
Seperti tahun sebelumnya proses PPDB di tahun ini, kami
tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan
akuntabel. Artinya dilaksanakan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang
secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau
agama tertentu.Kepala Sekolah SMPN 1 Sekampung Udik, Fajar Mundoko
Juga Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui 3 cara. Yakni
melalui sistem zonasi (90%), Prestasi (5%) dan Perpindahan tugas orang tua/wali
(5%).
Hal senada juga disampaikan Marsan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur. Menurut dirinya tidak akan mentolerir adanya kecurangan, ketidaktransparanan dalam pelaksanaan PPDB di wilayah tugasnya, "Apabila diketahui dan terbukti ada sekolah yang masih melakukan tindakan melawan aturan Kemdikbud serta edaran dinas kami tidak akan segan untuk bertindak tegas", kata Marsan.
Pewarta: Ahmad
0 komentar :
Posting Komentar