GROBOGAN, JMI - Maraknya kasus HumanTrafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dan apabila seseorang tirlibat kasus tersebut maka bisa dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pelaku dapat dipidana penjara dan atau denda. Minimal 3 tahun penjara maksimsl 15 tahun. sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi pidana mibimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun atau denda minimal sevesar Rp 360juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.
Dengan maraknya Kasus perdagangan orang TPPO dari Indonesia, juga Kabupaten Grobogan merupakan salah satu banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan untuk mencegah adanya perdagangan orang maka Polres Grobogan Polda Jateng melaunching kampung tangguh TPPO pertama kali di Indonesia yang bertempat di Desa Kemloko Kecamatan Godong, pada hari kamis 20/07/2023.
Hadir dalam acara launching kampung tangguh diantaranya, Bupati Grobogan Sri Sumarni,SH.MM,Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung,S.I.K,M.SI Kurniawan,Dandim 0717 Letkol arh Muda Setyawan, S. I. P,.M. I. P,Kadisnaker Teguh Harjokusumo,Ketua DPRD Grobogan Agus SiswantoS. Sos, M.A.P,Camat Godong Bambang Haryono SH, Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena, Kepala Desa se Kecamatan Godong, Perwakilan PJTKI, BLK, serta beberapa undangan lain yang hadir.
Bupati Grobogan dalam sambutannya menyampaikan, maraknya kejahatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO menjadi perhatian yang serius oleh Pemerintah Pusat maupun daerah, terutama untuk Kabupaten Grobogan merupakan daerah yang banyak untuk Pekerja Migran (PMI) baik yang bekerja di Asia, Eropa, Uni Emirat dan Negara lain di Timur Tengah yang harus kita lindungi dari PMI tersebut,dan dari calon TKI, TKW harus benar-benar bisa berhati-hati dalam memilih menentukan PJTKI, Sponsor atau PT yang legal dan sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.jelas Bupati
Selain itu Sri Sumarni meminta agar Kepala Desa, Kapolsek untuk bisa bekerjasama dalam menangani TPPO di wilayah Grobogan terutama untuk mengantisipasi calo-calo yang nakal hanya mencari keuntungan sendiri,untuk itu perlu adanya pelatihan kompetensi bagi calon tenaga kerja migran.jelas Sri Sumarni
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan,S.I.K,.M.S.I menyampaikan bahwa dengan adanya Launching Kampung Tangguh anti Perdagangan Orang yang sudah di resmikan oleh Ibu Bupati Grobogan dan ini merupakan pertama kali di Indonesia yang merupakan salah satu upaya Kepolisian Polres Grobogan Polda Jateng bersama berkolaborasi dengan stekholder terkait untuk mencegah warga kita menjadi korban perdagangan orang dan juga menjadi sarana informasi bagi saudara kita yang sudah bekerja sebagai pekerja migran di luar negri dan di Wilayah Hukum Polres Grobogan Minggu yang lalu kita tangkap pasangan suami istri (Pasutri) terkait dengan perdagagangan orang dan saat ini sudah kita lanjut proses hukum.jelas Dedy
Untuk hari ini kita Launcing 19 Desa Kampung Tangguh yang di pusatkan di Desa Kemloko Kecamatan Godong dan mudah mudahan ke depan bisa di ikuti desa desa lain dan juga bisa momoderisikan sehingga kampung tangguh ini bisa bermanfaat bagi saudara -saudara kita yang sudah menjadi tenaga migran di luar negri .ungkapnya
Launching ini sekali lagi saya sampaikan merupakan yang pertama kali di Indonesia dalam mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dan mudah mudahan bisa menginspirasi satgas-satgas TPPO dari Polres-polres lain di Indonesia sehingga memperkecil warga kita menjadi korban TPPO.Pungkas Dedy
Kepala Desa Kemloko Suyatin saat di temui awak media Jurnal Media Indonesia (JMI) menyampaikan terimakasih kepada Kapolres dan Bupati Grobogan yang sudah mempercayakan kepada kami Pemdes Kemloko dalam acara Launching Kampung Tangguh Anti Perdagangan Orang,apalagi ini merupakan Launching pertama kali di Indonesia,dan ini merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi Pemdes dan pastinya kita termotivasi karena kebetulan desa kami juga ada penyalur Tenaga Kerja,BLK atau juga PJTKI Sponsor, dengan harapan agar PT yang ada di Desa Kemloko khususnya benar -benar bisa menerapkan prosedur secara legal mengikuti aturan Pemerintah dan bisa bekerjasama memberikan informasi.Ungkap Suyatin
Pewarta : Heru gun/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar