WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Nyawa Anak Usia 8 Tahun Direnggut Ayah Tiri Lantaran Minta Uang Jajan

Tangerang, JMI - Tewas oleh ayah tirinya hanya gegara hal spele, persoalan uang jajan hingga merenggut nyawa muhamad ilham purnama (8) bersetatus pelajar SD.

Menurut keterangan saksi, meninggalnya si korban di pematang sawah, lantaran korban inisial MIP meminta uang jajan kepada ayah tirinya NH, namun tidak di kasih, saat itu NH sedang menggendong anak nya yang masih bayi setelah itu MIP mau buang air, minta di antar ke sawah, bayi yang sedang di gendong NH di serahkan ke Ibu Sariyah istri NH atau ibu kandung MIP, lalu NH mengantar MIP ke pematang sawah, namun NH dan MIP dalam waktu yang cukup lama tidak kembali pulang 

Sariyah ibu korban mencari kedua orang tersebut hingga menemukan MIP sudah tidak berdaya tergeletak di pematang sawah dan NH telah melarikan diri, Jum'at 27 / 07 /23 17:30 WIB. Kp tenggulun Rt 004 / 001 Ds.Tamiang Kec.Gunungkaler Kab.Tangerang Banten

Melihat kejadian itu Sariyah ibu kandung korban langsung membawa anaknya yang tergeletak di area persawahan, Kemudian dilarikan ke Klinik Bakti Mulya Kec. Kronjo Kab Tangerang, namun pihak klinik menyatakan Ilham sudah meninggal dunia.

Dengan dibantu pemerintah Desa Tamiang kejadian ini dilaporkan ke pihak Polsek Kresek Polresta Tangerang, dan seketika itu juga pihak Polsek Kresek langsung turun ke TKP dengan mengamankan terduga pelaku pembunuhan inisial NH suami Sariyah yang juga ayah tiri korban.
Sementara itu Kapolsek Kresek Iptu Darsiti.SH, ketika diminta keterangannya oleh awak media membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga menambahkan bahwa kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut motif pembunuhan tersebut," tegasnya

Piihaknya saat ini juga sedang mengumpulkan bukti - bukti lainnya, jika memang ini memenuhi unsur dipastikan NH akan kami tetapkan sebagai tersangka tunggal dan kami kenakan pasal berlapis," ucap Kapolsek Kresek.(29/07/2023)

"Kita akan dalami motifnya terlebih dahulu, Apakah murni pembunuhan atau berencana di tambah lagi dengan unsur Penganiaya'an yang mengakibatkan kematian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat Ke – 3 (Tiga). Ancaman pidana kurungannya bisa seumur hidup," pungkasnya.

Pewarta : Mulyadi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...