SUBANG, JMI - Aksi meresahkan yang di lakukan oleh sekelompok geng motor kini terjadi di Kabupaten Subang, yang tepatnya di Wilayah Hukum Polsek Cipeundeuy Polres Subang atau di jalan raya Kalijati – Cipeundeuy depan salah satu perusahaan di Desa Lengkong.
Aksi geng motor tersebut tentunya dilakukan oleh dua orang anggota geng motor yang tega menganiaya 1 orang korban dengan cerulit hingga meninggal dunia.
Sementara peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juli tahun 2023 lalu, sekitar pukul 20:30 Wib, yang berlokasi di jalan raya Kalijati-Cipeundeuy tepatnya di depan PT Xiaolindo Prismatama di kampung Cijoged Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Ade Rizki Fitriawan yang di dampingi Kanit Jatanras Polres Subang, IPDA Irlansyah, Kasi Humas Polres Subang, IPTU Memey Andriyani, Kasi Propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah, mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi saat korban FS (23) yang mengendarai motor diduga dengan sengaja menggeber-geber knalpotnya saat korban melintasi di hadapan para pelaku.
Dalam aksinya kedua pelaku RD dan BY mengejar korban , sehingga terjadi pembacokan terhadap Korban.
“Pelaku merasa tersinggung saat korban menggeber knalpot motornya disaat melintas dihadapan para pelaku, secara spontan kedua pelaku pun mengejar korban menggunakan motor merk Satria jenis FU, sehingga korban dan pelaku akhirnya kejar-kejaran,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa, akhir dari kejar-kejaran tersebut, menurut pengakuan pelaku, korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk membuka jaket yang dipakainya, namun korban menolak.
“Setelah itu, keributan pun terjadi, sehingga salah seorang pelaku, mengeluarkan celurit dibalik badannya dan langsung menusukan kebagian rusuk korban hingga menembus ke paru-paru, sehingga korbanpun langsung tersungkur berlumuran darah,” ungkapnya.
Lebih lanjut "Kapolres Subang menjelaskan bahwa, usai melakukan perbuatannya tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motor.
“Selang beberapa waktu, korban selanjutnya ditolong warga sekitar yang melihat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan. Namun setelah menjalani perawatan selama 6 hari, nyawa korban tak bisa diselamatkan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yaitu RD dan BY ditahan di Rutan Polres Subang, dan diancam pasal 170 dan atau 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana Maksimalnya Kurungan 5 Tahun 6 Bulan Penjara.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita 1 unit motor pelaku, sebilah celurit, jaket XTC dan pakaian korban yang berlumuran darah,” jelasnya.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar