WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masuki Babak Baru, Mario Dandy Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG

Jakarta, JMI - Kasus Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka hingga diadili di persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).

"Iya sudah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui

Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Respons Pihak AG

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka terkait laporan pencabulan terhadap anak AG (15). Pihak AG merespons bahwa penetapan Mario Dandy sudah tepat karena banyak bukti yang mendukung.

"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Mangatta mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada. Dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara yang ada sampai Mario Dandy diadili di pengadilan.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Bang Hengki (Dirkrimum) dan tim, Bang Yongky dari Renakta dan tim. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga ke depannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan AG (15) terhadap Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).

Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.

Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.

 

Sumber : Detik.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...