WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala Basarnas Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka dalam Korupsi 3 Tender Ini

 

Jakarta, JMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional. Henri disebut menerima uap sebesar Rp 88,3 miliar. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan Henri bersama anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung  Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG);  Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap. 

Alexander Marwata menyampaikan bahwa suap tersebut terkait sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas dari tahun 2021-2023. Berdasarkan penelusuran Tempo di laman lpse.basarnas.go.id. dua dari tiga perusahaan tersebut tercatat sebagai pemenang tender untuk tiga proyek berikut:     

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai Rp 9,9 Miliar

PT Intertekno Grafika Sejati atau Integras tercatat sebagai pemenang tendet pengadaaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Menurut keterangan laman LPSE Basarnas, terdapat 46 peserta yang mengikuti tender proyek tersebut, namun hanya 4 perusahaan saja yang mengajukan penawaran. 

Integras memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.997.104.000. Nilai itu hanya sedikit lebih rendah dari Harga Perkiraaan Sendiri yang ditetapkan Basarnas, yaitu senilai Rp. 9.999.738.030.

Yang janggal adalah karena Integras tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Dalam lamannya, perusahaan ini menyatakan bagian dari Sejati Group yang memiliki banyak cabang usaha

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, Basarnas dua kali melakukan tender untung pengadaan Public Safety Diving Equipment. Pada tahun 2021, tender tersebut dibuat dengan nilai HPS sebesar Rp 14.991.295.000. PT Kindah Abadi Utama mengajukan penawaran senilai Rp 14.916.330.000 dan dinyatakan menjadi pemenang. 

Kejanggalan terlihat karen dari 7 perusahaan yang ikut dalam tender itu, hanya PT Kindah Abadi Utama yang dianggap memenuhi kualifikasi, enam perusahaan lainnya gugur sejak awal. 

Hal serupa terjadi pada tender yang sama tahun 2023. PT Kindah Abadi Utama menjadi satu-satunya perusahaan yang dianggap memenuhi kualifikasi sehingga dinyatakan memenangkan proyek dengan nilai Rp 17,4 miliar tersebut. Enam perusahaan lainnya gugur. 

3. Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha 

Nama PT Kindah Abadi Utama kembali muncul sebagai pemenang tender dalam pengadaaan Remotely Operated Vehichle (ROV)  untuk Kapal Negara SAR Ganesha. Untuk proyek yang satu ini, terdapat 22 peserta tender. 

Dari jumlah itu, dua perusahaan mengajukan penawaran. Selain PT Kindah Abadi Utama yang mengajukan penawaran Rp 89,959 miliar, ada juga PT Geotindo Mitra Kencana yang mengajukan penawaran senilai Rp 85,8 miliar. 

Akan tetapi Geotindo dinyatakan kalah karena ROV yang mereka tawarkan tak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan seperti dimensi dan beratnya. Selain itu, Geotindo juga dinyatakan gagal dalam evaluasi teknis disebut karena tidak mengirimkan spesifikasi teknis atau brosur dan gambar ROV tersebut dan lainnya.

Alexander Marwati menjelaskan jika melihat kasus-kasus sebelumnya yang ditangani KPK, proses lelang yang dilakukan hanya sekedar formalitas. Walaupun menggunakan sistem lelang eletronik,  menurut dia,  proses lelang ini telah diatur untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

“Jadi sistem apapun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan maka akan jebol juga” kata Alexander. 

Dalam kasus ini, menurut Alexander, Kepala Basarnas dan anak buahnya sempat bertemu dengan ketiga pengusaha pemenang tender tersebut. Dalam pertemuan itulah kemudian mereka menyepakati nilai suap yang diberikan kepada Henri.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," kata Alexander.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, KPK akan menyerahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keduanya masih merupakan perwira aktif. 

 

AKHMAD RIYADH
Sumber: Tempo.co

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...