Subang, JMI - Polsek Cipeundeuy wilayah hukum Polres Subang, Polda Jabar Pada Rabu ,5/07/ 2023 Jam 13.00 Wib,melaksanakan giat Sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di hadiri Kapolsek Cipendeuy dan jajaran bersama pihak pemdes sawangan diantaranya: Kepala Desa Sawangan Rudiyanto serta Ibu PKK Desa sawangan.
Kepala Desa Sawangan Rudiyanto dalam sambutannya menyampaikan Ucapan Terimakasih kepada Kapolsek Cipeundeuy yang mana pada kesempatan ini telah datang di desa Sawangan dalam rangka sosialisasi TPPO dan Gangguan Kamtibmas lainnya ,"Tuturnya.
Lebih lanjut ,"Rudiyanto mengajak Kepada ibu PKK desa Sawangan apa -apa yang telah disampaikan oleh Pak Kapolsek kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak ada yang menjadi korban tentang tindak pidana perdagangan manusia ,"ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Cipeundeuy KOMPOL KUSTIAWAN S.Pd.,MM.,CHRA dalam sosialisasi TPPO tersebut Menyampaikan sekaligus memperkenalan diri sebagai Kapolsek Cipeundeuy ,dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam menjalankan tugas pihak kepolisian perlu adanya dukungan dari masyarakat untuk menjaga Kamtibmas,"tuturnya.
Lebih lanjut,"Kustiawan menyampaikan Sekarang ini lagi Viral tentang TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang) , Dirinya menghimbau kepada Warga masyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu Bekerja di Luar Negeri dengan mengiming - imingkan Gaji yang Sangat tinggi dan sangat mudah untuk proses keberangkatan keluar negeri.
- Untuk TKI ke luar negeri harus adanya SKCK yang di keluarkan dari Polda Jabar dan rekomendasi dari Polsek dan Polres.
- Dalam pengawasan kami melihat dari paspor dan visa karena di Visa menjelaskan tujuannya kerja atau Kujungan/turis
- Bahwa birokrasi persyaratan pembuatan SKCK merupakan birokrasi pengawasan administrasi dan fisik ,"paparnya.
Kompol Kustiawan menambahkan,"Sekarang dengan adanya Polisi RW oleh yang mana Polisi RW peran dan tugasnya berada dilingkungan RW untuk melindungi , mengayomi dan melayanani warga masyarakat lingkungan RW, namun di desa sawangan belum ada polisi RW karena keterbatasan Personil, Kita Tingkatkan lagi ronda malam dilingkungan untuk antisipasi tindak kejahatan.
- Bijak menggunakan media sosial Jangan mudah terprovokasi, jangan mudah tertipu, jangan gampang percaya atas informasi yg ada di medsos, Saring dulu informasi sebelum kita menshare ke orang lain.
- Peran orang tua terhadap anak Sayangi anak anak kita jangan sampai terjerumus hal yang tidak baik belum cukup umur memakai kendaraan, pergaulan bebas geng motor, Narkoba, obat obat berbahaya miras dalam mendidik anak kita jangan mengandalkan guru karena guru waktunya terbatas .
- Sesuai Undang undang lalu lintas bahwa disaat mengendarai kendaraan R2 dan R4 wajib membawa surat surat kendaraan SIM, STNK, dan mentaati peraturan ber Lalulintas pakai helm, ada kaca spion , dan tidak memakai kelnapot bising/Brong.
- Apabila ada permasalahan dilingkungan silahkan selsaikan dengan musyawarah di saksikan oleh Bhabinkamtibmas , Kepala desa yang mana sifatnya pelanggaran ringan hal tersebut bisa di selsakan dengan musyawarah ( Restorative Justice).
- Sekarang sudah ada Undang undang perlindungan perempuan dan anak , maka dalam berkeluarga jangan buat buat kasar dan melanggar hukum,"Tegas Kapolsek Cipendeuy Kompol Kustiawan.
Dengan adanya sosialisasi TPPO (Tindak Pidana perdagangan orang ) dan gangguan Kamtibmas lainnya , Aparatur desa Kosar memahami dengan adanya TPPO serta mengetahui prosedur aturan pemberangkatan TKI keluar negeri yang Legal secara Hukum "Ujar Kapolsek Cipeundeuy.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar