Lampung Timur, JMI - Tunjangan profesi guru di Kabupaten Lampung timur yang seyogyanya cair dalam tiga bulan sekali hingga hari ini telah habis triwulan ke dua tahun 2023 banyak yang belum cair.
Padahal syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru adalah ketika Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) telah diterbitkan oleh Kemendikbud, yang kemudian dana bagi guru PNS maupun PPPK ditransfer ke daerah oleh Kementerian Keuangan, sedangkan bagi guru honorer dana ditransfer langsung dari pusat.
"Padahal seluruh Informasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) kami sudah valid", seharusnya tidak sampai terlambat jauh seperti ini, papar S seorang guru PPPK yang kesal.
Anehnya di sekolah kami seluruh teman PPPK sudah cair kecuali punya saya, ketika saya tanyakan kepada OP sekolah maupun Kabupaten data kami tidak ada masalah dan SKTPG sudah diterbitkan.
"Saya bingung harus mengadu kepada siapa Kepala sekolah maupun KKKS hanya bilang sabar dan sabar".
Senada dengan yang di sampaikan S, ir. Zendra Oesmandrie. M. M. P, seorang aktivis peduli Pertanian dan Pendidikan, jumat (07/07/2023) menyayangkan keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru hingga lebih dari dua triwulan, sesuai prosedur dari Kemendikbud maupun Kemenkeu bila SKTPG sudah diterbitkan dan juga Info GTK sudah valid dana tersebut harus segera di transfer ke rekening mereka.
Apalagi tidak sedikit para guru yang sudah menerima pencairan tentunya membuat guru yang belum menerima menjadi iri dan berasumsi negatif terhadap Pemerintah daerah, "mereka (para guru-red) menduga dana dari pusat masih di pergunakan oleh Pemerintah daerah, papar Zendra.
Saya khawatir, bila persoalan ini tidak segera ditindak lanjuti akan menjadikan preseden buruk bagi Pemerintah pusat maupun daerah, apalagi sebentar lagi mendekati tahun politik, yang tentunya banyak dimanfaatkan orang untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang, pungkas nya.
TIM/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar