SUBANG, JMI - Dua orang pelaku pembobol kendaraan roda empat asal Cariu kabupaten Bogor di bekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang.
Dua orang pelaku tersebut, membawa mobil curian jenis Mitsubishi Pick Up Tahun 2005 warna hitam dengan Nomor Polisi T 8931 TI. Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku pembobol Mobil Pic Up tersebut, kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Subang, saat ini barang bukti hasil kejahatan tersebut berhasil di amankan di Mapolres Subang
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Subang, Rabu (26/7/2023).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa, kedua pelaku dengan inisial MM (32th) dan KW (31th) melakukan Pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak atau memotong kabel kontak kendaraan dengan menggunakan peralatan kunci Letter T dan gunting pemotong kawat.
“Sebagaimana laporan korban terhadap Unit Jatanras Polres Subang, kami pun menugaskan Tim Jatanras Sat reskrim Polres Subang untuk melakukan pengejaran para pelaku tersebut,” ujarnya.
AKBP Ariek juga menjelaskan bahwa, pelaku MM ini cuma butuh waktu 10 menitan untuk bisa menyalakan mobil tersebut dengan cara memotong kabel dan menyambungkan dengan kabel lain. Sementara kedua pelaku tersebut membawa mobil hasil curiannya tersebut ke daerah Pantura Subang yang tepatnya daerah di Wilayah Kecamatan Blanakan untuk dijual.
“Modus operandi mereka dalam menjalankan aksinya yaitu menggunakan kunci Letter T dan memotong kabel,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang berikut sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Mitsubisi pick Up tahun 2005 warna hitam Nopol T 8931 TI, gunting, astag dan mata kunci, BPKB serta kunci asli.
Sementara itu. tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada Jumat (30/06/23) sekira pukul 06.30 Wib dengan TKP di Kp. Pintu RT. 021/001 Desa Cijambe Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.
Kini keduanya tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar