WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aiptu Rusmini "Polisi yang Diduga Korban Polisi" Mencari Keadilan


BANDAR LAMPUNG, JMI
- Minggu ini jagat maya baik Media Online, Striming media sosial Facebook, Twitter dan Tiktok rame dipenuhi pemberitaan terkait perjuang Aiptu Rusmini yang sedang mencari keadilan. Dan terakhir hari Senin, (03/07/2023) Rusmini mendatangi Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung yang ada di Jalan Pulau Tegal No.62 RT 2 LK II Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Yang tujuannya menemui Media Patners FPII untuk menyampaikan beberapa persoalan kasus ketidakadilan yang dialaminya selama lebih kurang delapan tahun. Di Kantor FPII Rusmini diterima langsung oleh Aminudin, S.P, Ketua FPII Provinsi Lampung.

Dihadapan Aminudin dan beberapa awak media Rusmini menyampaikan berbagai informasi yang berkembang yang menyangkut dirinya sampai di PTDH oleh institusi kepolisi karena bermula dari dirinya melaporkan sang suami ke Propam terkait kasus perselingkuhan.

Awal mula kasus tahun 2013, Aiptu Rusmini melaporkan perselingkuhan suaminya yang juga Anggota Kepolisian bernama AKP Edi Arhansyah ke Polda Lampung.

Diduga karena motif dendam dan sakit hati sebab Apitu Rusmini melaporkan AKP Edy Arhansyah ke Propam Polda Lampung, sehingga  suami Rusmini yang saat ini berdinas di Pol Airut Metro Jaya bersekongkol/bermupakatan jahat dengan pamannya yang bernama Zainuddin melaporkan Rusmini dengan kasus hutang piutang yang diplintir jadi penipuan.

Dengan adanya keterangan palsu dari Zainuddin akhirnya Rusmini di Pidana selama delapan bulan di LP Wayhui Bandar Lampung. Meskipun Zainuddin pada akhirnya membuat keterangan bahwa keterangan yang dia sampaikan dalam pengaduan adalah keterangan Palsu.

Setelah menjalani hukuman selama delapan bulan, Rusmini berdinas aktif lagi di Polsek Natar Polres Lampung Selatan tahun 2014 selama satu tahun enam bulan. Tiba-tiba Rusmini di tahun 2015 di sidang kode etik yang diduga sudah direkayasa karena tidak sesuai Perkap nomor 19 tahun 2012. Yang seharusnya sudang kode etik digelar setelah 30 hari kerja dan setelah putusan. Artinya setelah dirinya menjalani hukuman delapan bulan seharusnya langsung menjalani sidang kode etik.

Tetapi Rusmini sudah menjalankan tugas  aktif selama satu tahun enam bulan tanpa cacat, tiba-tiba disidang kode etik. Karena diduga sudah dikondisikan oleh Edy Arhansyah yang merupakan suami Rusmini sendiri yang kala itu dengan pangkat, uang dan jabatannya yang saat itu Edy Arhansyah sedang berdinas sebagai Kasat Pol Air di Bakauheni Lampung Selatan.

Selama delapan tahun ini Rusmini berupaya mencari keadilan. Sampai saat ini terus banding sampai kasasi dan saat ini sedang dalam Peninjauan Kembali (PK) kode etik yang diduga abal-abal karena Rusmini merasa dalam persidangan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Waka Polres Lampung Selatan pada saat itu sebagai Ketua sidang yaitu Kompol Farizal.

Dalam sidang yang dialami Rusmini pelanggaran-pelanggaran saat itu antara lain pimpinan sidang etik tidak mengindahkan pendapat hukum dari Polda Lampung yang ditanda tangani AKBP Made Kartika tahun 2015, yang menyatakan bahwa Rusmini tidak layak diberi sangsi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena belum memenuhi unsur yang disangkakan tentang penipuan, tetapi tetap tidak diindahkan dan dilaksanakan.

Dengan hal tersebut Rusmini merasa belum mendapatkan keadilan. Setelah beberapa cuitan putranya diunggah di Twitter hingga viral, barulah muncul surat pemberhentian gaji Rusmini yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatang, Edwin S.H., S.I.K., M.Si.

Lalu setelah Rusmini akan mencairkan dana Asabri di Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Lampung, Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung yang ada di Jalan Gatot Subroto No. 91, ternyata menurut petugas bendahara KPPK dirinya harus mengembalikan kelebihan gaji dari 2020 sampai Januari 2023.

Padahal Rusmini tidak pernah menerima atau menarik gaji setelah PTDH sejak Desember 2015 sampai dengan sekarang 2023 lebih kurang tujuh tahun enam bulan.

Dalam surat dokumen yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatan tersebut, bahwa data pegawai yang bersangkutan (Rusmini-Red) telah di Non aktifkan dari KPPN Bandar Lampung pertanggal 6 Mei 2023.

Artinya sejak 2015 sampai dengan Mei 2023 gaji Rusmini diperkirakan masih mengalir lebih kurang tujuh tahun enam bulan.


Menurut Rusmini dari pihak KPPN melalui Ibu Agnes salah satu Staff KPPN, bahwa gaji sudah dibayarkan dengan akun penerima, dan setelah diteliti Rusmini akun penerima tersebut diduga milik bendahara/juru bayar Polres Lampung Selatan Iptu Sukrana.

Lalu menurut Rusmi setelah dirinya konfirmasi ke Iptu Sukrana, yang bersangkutan tidak mau mengakui bahwa gajinya  mengalir ke  rekening atau kode akun penerima rekening bendahara dengan alasan tidak masuk ke rekeningnya pribadi.

Setelah itu Rusmini menyampaikan bahwa data yang dia miliki dari KPPN Bandar Lampung sudah ditanda tangani Kapolres Lampung Selatan, pihak KPPN dan data tersebut merupakan dokumen. Dan tentunya dokumen dapat dibuat main-main.

Perkiraan Rusmini selama tujuh tahun enam bulan total gaji nya mencapai 800 juta karena KPPN mengacu pada Dirjen Perbendaharaan nomor 21 tahun 2017 yang dinyatakan bahwa di pasal 4 hurup 2b "Anggota Polri yang diberhentikan sementara dari jabatannya dengan berdasarakan keputusan pejabat yang berwenang, gaji dan tunjangan dibayarkan secara penuh kecuali tunjangan jabatan" karena Rusmini sedang melakukan upaya hukum (PK).

Rusmini berharap penegak hukum dalam hal ini Institusi Kepolisian di Lampung maupun di Mabes Polri dapat memberikan keadilan pada dirinya.

Dirinya hanya menuntut hak, menuntut keadilan, uang gaji tersebut untuk anak-anaknya. Menurutnya perjuangannya selama delapan tahun hanya demi anak-anaknya dan hak yang dituntutnya menurut Rusmini sesuai yang tertera di putus PTDH bahwa "dirinya berhak menerima Asabri".

Sementara Iptu Sukrana selaku Bendahara/juru bayar Polres Lampung Selatan yang diminta tanggapan media ini Via WhatsApp Rabu, (05/07/2023) membantah. Menurut Sukrana dirinya tidak pernah mencairkan atau gaji Rusmini.

"Tidak benar tuduhan ibu Rusmini bahwa gaji yang bersangkutan masih dimintakan sejak Februari 2016 hingga saat ini. Gaji Ibu Rusmini terakhir kami mintakan bulan Januari 2016. Setelah itu tidak bisa dimintakan lagi karena yang bersangkutan sudah bukan lagi Anggota Polisi, sudah di PTDH terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015. Jadi kalau mengatakan gajinya masih kami mintakan hingga saat ini, sangat disayangkan pernyataan ini Rusmini tersebut," jelas Sukrana.

Media ini mencoba minta tanggapan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, S.H., S.I.K., M.Si, Via WhatsApp, Rabu, (05/07/2023), terkait penonaktifan data pegawai kepolisian atas nama Rusmini baru dilakukan dan ditanda tanganinya pada tanggal 06 Mei 2023, sampai berita ini terbit, AKBP Edwin, S.H., S.I.K., M.Si tidak memberikan tanggapan.

 

Sumber : FPII Setwil Lampung
Pewarta: Robi

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...