WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Agenda Sidak Komisi II DPRD Kab.Sukabumi, Ada Dua Temuan 'Izin dan Dokumen Laporan TJS/PKBL'

Sukabumi, JMI- KOMISI II DPRD kabupaten sukabumi bersama DINAS TATA RUANG , POLSEK PARUNGKUDA dan BAPELITBANGDA laksanakan agenda sidak ke PT.NINA VENUS INDONUSA II di desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (13/7/23).

Sesuai jadwal agenda sidak menurut Ketua Komisi II DPRD kab Sukabumi Deni gunawan S.Ip "Terdapat beberapa point yang harus di laksanakan secepatnya oleh Pt.Nina. Jadi, yang pertama harus segera melaporkan ke Bapelitbangda tentang  menjadi anggota forum CSR serta setelah menjadi anggota forum Csr secara berkala mereka harus melaporkan pelaksanaan Tjs/pkbl, satu tahun dua kali kepada Bupati dan DPRD kedepan.

Pengawasan pengawasan seperti ini kan (kewajiban perusahaan )ya. Kita mengawasi perusahaan yang seharusnya melalsanakan kewajiban karena Perda ini Sudah SAH,sesuai Lahirnya peraturan daerah Kabupaten Sukabumi no 5 thn 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial program kemitraan Bina Lingkungan ( TJSPKBL ) Perusahaan, makanya kegiatan ini akan terus dilakukan Komisi II sekaligus mensosialisasikan perda tersebut. Takutnya ada perusahaan nakal tidak melakukan kewajiban sesuai perda, karena Sanksinya ini ada tiga tahapan (pertama jika masih tidak melakukan kewajiban kita akan lakukan pemberitahuan secara tertulis, kedua pemberhentian sementara produksi mereka, ketiga Pencabutan Izin usaha)".

"Kenapa begitu serius, karena inikan harus terarah sesuai rencana kedepan kabupaten. Sukabumi ingin lebih maju lagi, di harapkan semua perusahaan di kab.Sukabumi dengan lahirnya Perda ini akan mematuhi aturanya".

Temuan usai sidak, "Mereka tidak mampu menunjukan laporan TJS/PKBL, yang ada itu hanya sumbangan. Kan berbeda sumbangan dengan kewajiban sesuai aturan perda tentang TJS/PKBL, jadi nanti dengan Bapelitbangda akan meng Guide perusahaan tersebut untuk segera masuk di forum Csr kab.Sukabumi," Ungkap Deni.

"Kita dengan dinas terkait akan memberikan waktu dalam satu bulan untuk menyelesaikan laporan dari Pt.Nina, laporan bisa mereka lakukan ketika mereka melaksanakan. Ketika nanti di chek di Bapelitbangda tidak ada laporan berarti belum melaksanakan, berarti mereka mengindahkan. Mungkin, KOMISI II akan merekomendasikan untuk mengeluarkan sanksi seperti tertuang di Perda ini," Cetusnya.


"Kami akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif karena mereka sebagai pihak eksekutor penegak perda juga ada dari Satpol PP," Tegasnya.

Selain itu, ada temuan lain tentang perizinan yang belum mereka lakukan itupun sama kita kasih tenggang waktu untuk menyelesaika nya. "Izin yang di maksud adalah SIPBG karena perdanya baru mungkin belum tersampaikan kalau pergantian dari IMB ke SIPBG inikan perlu waktu, kami memaklumi tapi harus di patuhi makanya kami tenggang waktu juga selam dua bulan (karena takut adanya perhitungan dilapangan yang cukup memakan waktu lama ) point pentingnya mereka sudah bersedia melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan".

Saat ditanya izin usaha PT.Nina 1 "Mungkin bulan depan kami akan kesana lah sambil mengontrol karena semua perusahaan saya kira ya, kita bukan berprasangka buruk tetapi kita wajib melaksanakan pengawasan itu supaya semua tertib walaupun terkadang kita terkendala dengan karyawanya yang tidak nyaman (katanya), ya kami apa lagi jika tidak lakukan pengawasan ya kami nanti disalahkan".

Sempat ada bahasa "Karyawan kami tidak nyaman ada berita katanya begini dan begitu itu kan sebuah berita, berita ada baik juga tidak baik, Tetapi ketika perusahaan ini melakukan hal yang positif tentu baik beritanya kan seperti itu, ya saya harap nanti para kawan media ikut mensosialisasikan perda ini karena sudah di sahkan kemarin tepatnya di bulan mei, ini agenda Safari KOMISI II, sekitar empat bulan lalu kita chek pengawasan ke beberapa Rumah sakit di lingkup kabupaten khususnya tentang TJSPKBL itu sama semua. Dan hari ini kami pastikan Agenda Sidak sambil Sosialisasi karena DPRD itu bergerak berdasar pada,

"Satu: temuan temuan kasus, kedua : berdasar pada surat masuk, sehingga ada pemahaman mereka yang belum memahami TJSLPBK dan Sumbangan harus di sosialisasikan lebih dalam, begitu kira nya. Harapan kami setelah bersosialisasi kalau ada perusahaan melanggar ada sanksi di dapat, ini tajam sekali sanksinya karena pencabutan izin usaha dan penutupan penyebabnya karena banyak perusahaan bandel," Tutupnya.

 

Pewarta: A.S.Achong Bahar

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...