Jakarta, JMI - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan ruko yang bermasalah di Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air menggunakan
lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tanpa izin.
"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik
Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan
milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta
Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief dalam keterangan persnya di Jakarta,
Rabu (7/6).
Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT
011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta
Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).
Oleh karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara
(Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak
dipakai pihak lain secara ilegal.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat
dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif," kata
dia.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22
rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum),
yakni saluran air. Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis
(Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan
yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit
Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa,"
kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu (24/5).
Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan
sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang
terjadi pada bangunan ruko miliknya.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata
Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga,
baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri
bangunan yang melanggar aturan.
Sumber : Antara
Editor: Saddam
0 komentar :
Posting Komentar