WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tanpa Izin, Ruko Bermasalah di Pluit Tempati Lahan Milik Jakpro

Jakarta, JMI - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air menggunakan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tanpa izin.

"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (7/6).

Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).

Oleh karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini.

Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.

"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif," kata dia.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yakni saluran air. Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu (24/5).

Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.

"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.

Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
 

Sumber : Antara
Editor: Saddam

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...