Subang JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Kuhusu (RK) Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana Pada Lapas Kelas IIA Subang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Subang Pukul 08.00 WIB sd Selesai. Pada hari Minggu,04/6/2023.
Remisi diberikan secara simbolis kepada Perwakilan Narapidana oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, A.md.IP, S.Sos., M.H. dan didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri l, Bc.IP., S.Sos.
Kusnali," menyampaikan bahwa Dasar Hukum Pemberian Remisi :
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-43 Tanggal 29 Mei 2023 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan;
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidanaremisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023
Syarat-syarat Narapidana Yang Berhak Untuk Memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak : Beragama Budha, Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan, Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan
Besarnya Remisi Khusus (RK) Waisak Yang Diberikan : kepada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari, Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :
Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan,Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan,Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari,Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan
Data WBP Beragama Budha Pada Lapas Kelas IIA Subang
Tahanan : 0 orang
Narapidana : 3 orang (1 orang WNI, 2 Orang WNA)
Jumlah : 3 orang
Jumlah Yang Memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 : Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dengan uraian sebagai berikut RK I (Remisi Khusus Waisak) : 3 Orang diantaranya
1 Bulan 15 Hari : 2
2 Bulan : 1
RK II (Remisi Khusus Waisak) : 0 Orang
JUMLAH TOTAL : 3
RK I adalah Remisi Khusus Waisak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
RK II adalah Remisi Khusus Waisak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 04 Juni 2023 (Hari Raya Waisak).
Jenis Kejahatan 3 Orang Narapidana yang mendapatkan Remisi yaitu Perkara Narkotika,"terangnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar