Jakarta, JMI - Jalur hijau yang ada di Pedongkelan Raya Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat terlihat dari pantauan awak media dan laporan dari masyarakat sekitar bahwa digunakan untuk berdagang hewan qurban, Jum’at (23/06/2023).
Dari
informasi yang didapat bahwa aktifitas berdagang hewan qurban yang ada di jalur
hijau itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun dan dilakukan tanpa izin dari
pihak terkait, yakni PTSP Kelurahan dan Rekomtek (Rekomendasi Teknis) dari
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang sudah menelusuri beberapa pedagang hewan
qurban.
Padahal himbauan dari Kepala Satpel Kecamatan Cengkareng Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Kota Administrasi Jakarta Barat untuk melakukan penertiban ke Satpol PP Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Kapuk sudah dilayangkan dari hari Senin 12 Juni 2023 melalui surat di No.U9/TG.02, Prihal usulan penertiban terhadap pemakaian aset taman di jalur pedongkelan.
Diduga karena dibekingi oleh oknum aparat, hingga berita ini diturunkan belum ada pihak terkait yang melakukan penertiban, malah bertambah lagi lapak baru.
Pewarta: Bisri
0 komentar :
Posting Komentar