WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Tabrak PERDA, PT. Wings Food Bangun Proyek Dilahan Sawah Produktif

SUKABUMI, JMI - Warga setempat soroti giat peletakan batu pertama dari pembangunan Gedung milik PT. Wings Food dengan asset total seluas ± 1,7 Hektare,  Selasa, 27-06-2023 di Kampung Nempel RT 001 /RW 003 Kelurahan Cicurug , Kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 

Pasalnya Pihak Wings Food diduga lalai dalam proses pemberkasan izin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung). Sebab itu, sejumlah warga setempat menilai adanya cacat hukum adminitrasi dalam pemberkasanya di anggap tidak lengkap. Hal ini diduga warga merupakan lahan sawah produktif.

Saat TIMJMI mengkonfirmasi kepada salah satu team Wings Food bernama Yosef. Kemudian para jurnalis diarahkan Yosef kepada Syam untuk mengkonfirmasi permasalahan proses izin PBG.    
                                                                                  
Dalam kesempatan itu juga Syam didampingi Yosef menjelaskan bahwasanya ijin PBG ini sudah terbit,  Pihak Wings Food sudah menempuh semua prosedur dalam proses perijinan dan mereka sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait lahan Sawah Produktif ini," jelasnya.

"Namun berkasnya ada di para legal pihak Wings Foods," cetus Syam.             
Ditempat terpisah, salah satu Pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang jati dirinya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa, "Sampai saat ini dari pihak PT. Wings Food belum mengajukan permohonan untuk ahli fungsi lahan sawah produktif tersebut, Ia menyebutkan bahwa pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi telah melakukan upaya dalam perlindungan-perlindungan lahan pertanian. Terutama lahan sawah dengan menerbitkan beberapa regulasi. Di antaranya,  Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 ,Tentang Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Perbup No 21 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Lahan sawah. 

"Utamanya seperti yang diamanatkan dalam Perda  Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014, Tentang Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan, Khususnya Pasal 1,ayat 9 dan 10," jelasnya.                    

"Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga siap mensosialisasikan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Sawah dan UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tambahnya.

"Tahun 2023 kami akan mensosialisasikan Perpres dan UU tersebut kepada setiap Kecamatan dan Desa. Nanti kami akan breakdown ke setiap Kecamatan dan desa-desa, lahan mana saja yang harus dilindungi,” tegas PNS di Dinas Pertanian itu. 

TEAM/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Peringati Harhubnas 2024 di lapang alun-alun Subang, Pj. BupatiSubang mewakili Pj.Gubernur Jabar Bertindak sebagai inspektur upacara, Bacakan sambutan menteri perhubungan RI,Tranportasi maju Nusantara Baru

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (HARH...